Categories: MERAUKE

Disperindagkop Akan Tertibkan Pedagang di Jalan GOR dan Paulus Nafi

MERAUKE– Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi  dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Merauke akan kembali menertibkan penjual ikan yang ada di  jalan  GOR dan pedagang yang menjual dengan menggunakan pickup  di Jalan  Paulus Nafi, Pasar Wamanggu Merauke.

Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Merauke Eric Rumlus ditemui  media ini mengungkapkan,  pihaknya sudah memberikan imbauan kepada penjual ikan yang ada di jalan GOR Merauke  untuk tidak lagi menggunakan area tersebut  untuk menjual ikan.   

‘’Ada 9 pedagang yang menjual ikan di jalan GOR Pasar Wamanggu Merauke. Kita sudah imbau 2 kali. Dan  Jumat lalu,  kita datangi lagi untuk membongkar lapak mereka dan bersedia akan membongkar sendiri.Tapi ternyata sampai sekarang mereka masih tetap menjual di tempat tersebut,’’ kata Erick Rumlus ditemui di Kantornya, Jumat (11/10).

Eric menjelaskan, dari pendataan yang  dilakukan pihaknya terhadap seluruh pedagang yang ada di dalam pasar Wamanggu tersebut, masih tercatat 36 los untuk daging  dan ikan yang kosong yang selama ini tidak digunakan oleh pedagang.

Penertiban ini, lanjut Eric Rumlus, selain  karena  memang  dilarang menggunakan badan jalan tersebut untuk tempat jualan karena akan digunakan sebagai tempat parkir kendaraan, juga  penjualan ikan di  tempat tersebut menimbulkan  sampah dan bau tidak sedap.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Kosmetik Ilegal Hingga Dapur MBG Jadi Sorotan BPOM

  Kepala BBPOM Jayapura, Herianto Baan menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil bukan semata-mata untuk…

1 day ago

Kelebihan Penyaluran Dana Kampung Dikembalikan Sesuai Aturan

  Abisai menjelaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas kelebihan salur dana kampung yang bersumber…

1 day ago

Pertahankan Juara Umum, Wali Kota Apresiasi Kafilah MTQ Kota Jayapura

   Ketua Kafilah MTQ Kota Jayapura, Abdul Majid, mengatakan proses pembinaan peserta dilakukan secara berjenjang…

1 day ago

Tuntas Jalankan Tugas, 900 Personel Satgas Pamtas RI -PNG Dikembalikan

Pemulangan personil Satgas Pamtas RI-PNG dari Yonif 711/RKS Palu dan Yonif 743/PSY  Kupang menggunakan KRI…

1 day ago

Gaji Mulai Rp47 Juta Hingga Rp110 Juta, Harusnya Diikuti Tanggung Jawab Etis dan Moral

  Menjawab dahaga panjang reformasi peradilan tersebut, pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor…

1 day ago

Andri Siap Tebus “Hutang”

Menurut Andri, pelatih sebelumnya Rahmad Darmawan tampil cukup baik musim lalu. Mengantarkan Persipura hingga babak…

1 day ago