Atas tindakan tersebut, para tersangka terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Untuk ancaman sendiri paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Junan.
Penindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera, mengingat potensi kerusakan sosial yang dapat ditimbulkan dari sabu senilai miliaran rupiah tersebut jika berhasil diedarkan di tengah masyarakat. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
lub Persipura Jayapura merupakan salah satu tim yang memiliki prestasi cukup mentereng pada kompetisi sepakbola…
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, mengungkapkan berdasarkan data sementara yang mereka…
Kapolres menyampaikan, peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok Orang Tidak Dikenal (OTK) di lokasi penambangan…
Polres Jayapura berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menyebabkan…
Polres Jayapura memastikan akan menindak tegas setiap kasus dugaan intimidasi yang dilakukan oknum sopir taksi…
Ketua DPR Kabupaten Jayapura, Ruddy Bukanaung mengatakan DPRK Kabupaten Jayapura telah menyerahkan sebanyak 35 rekomendasi…