

Rudi Edward Risamasu. (foto:Sulo/Cepos)
`MERAUKE – Inspektorat Kabupaten Merauke memastikan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Merauke telah mencapai 100 persen.
Namun, capaian tersebut tidak mencakup anggota DPRD maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), karena proses pelaporan LHKPN untuk kedua kelompok tersebut memiliki operator dan penanggung jawab (PIC) masing-masing.
“Untuk LHKPN, tanggung jawab penginputan dan sebagainya ada di kami di Inspektorat untuk OPD. Sedangkan kalau dewan dengan BUMD, itu ada operator sendiri, PIC sendiri. Dan mereka melapor,” kata Ispektur Daerah Kabupaten Merauke Rudi Edward Risamasu.
Ia menjelaskan, dalam proses pelaporan, Inspektorat memberikan pendampingan kepada pejabat wajib lapor, mulai dari pengisian data hingga pencetakan surat kuasa. Selanjutnya, dokumen tersebut ditandatangani oleh pejabat yang bersangkutan dan disampaikan bersama berita acara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Seharusnya kalau di wilayah lain, di luar Papua, LHKPN itu diisi secara mandiri dan dilaporkan secara mandiri oleh ASN atau pejabat yang masuk dalam kategori wajib lapor. Tapi kalau di sini mereka melalui kami, nanti data mereka kami input,” ujarnya.
Page: 1 2
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk deteksi dini guna mengantisipasi maraknya upaya penyelundupan barang…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., memberikan peringatan keras kepada seluruh aparat kelurahan…
Ketergantungan warga terhadap pertanian subsisten membuat kerusakan tanaman holtikultura berpotensi mengganggu ketersediaan pangan keluarga
Abisai mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura saat ini masih melakukan berbagai upaya dan pembahasan terkait…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean mengatakan,…
Bupati menegaskan jika, mereka baru juga diangkat CASN masih ada langkah selanjutnya yang harus diikuti…