Menurutnya, pendampingan tersebut bukan berarti Inspektorat bertanggung jawab terhadap kebenaran seluruh isi laporan. Tanggung jawab atas kebenaran material harta kekayaan yang dilaporkan tetap berada pada pejabat atau pelapor masing-masing.
“Masalah kebenaran material dari isi laporan itu menjadi tanggung jawab masing-masing. Kami tidak bertanggung jawab atas isi konten,” tegasnya.
Ia menambahkan, terdapat kondisi tertentu yang membuat suatu aset belum dapat dimasukkan secara lengkap dalam sistem pelaporan. Salah satunya aset tanah yang telah dibeli tetapi belum memiliki sertifikat dan baru memiliki dokumen pelepasan hak ulayat.
“Contoh tanah, dia sudah beli, tapi belum bersertifikat. Tanah ini baru pelepasan hak ulayatnya. Nah, itu tidak bisa diinput. Padahal secara material ada uang, dia sudah punya,” jelasnya.
Adapun kelompok pejabat yang menjadi wajib lapor, menurut Rudy Risamasu meliputi pejabat pimpinan tinggi pratama serta para bendahara pada seluruh OPD yang masuk dalam kategori wajib LHKPN.(ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…
Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…
Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan…