Categories: MERAUKE

Kesbangpol Target Pembentukan Panpil dan Pansel Bulan Juni Ini

MERAUKE – Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Selatan Paskalis Netep, SH,  menargetkan  pembentukan Panitia Pemilihan (Panpil) dan  Panitia Seleksi (Pansel)  lewat jalur pegangkatan anggota DPR Papua Selatan dan DPRK di 4 kabupaten cakupan  wilayah Papua Selatan dapat dilaksanakan di bulan Juni 2024.

‘’Kita targetkan  bulan Juni  2024 ini, Panpil dan Pansel sudah terbentuk,’’ kata Paskalis Netep, ditemui media ini di ruang kerjanya,  Jumat (07/08/2024).

Paskalis Netep menjelaskan bahwa  untuk  Peraturan  Gubernur terkait dengan pegangkatan anggota DPRP dan DPRK tersebut sebelumnya ada perbaikan ke Kementrian Dalam Negeri. Namun perbaikan dari  Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pemilihan dan pegangkatan  DPRP dan DPRK tersebut  telah selesai dilakukan.

‘’Mudah-mudahan hari ini  atau besok, Bapak  Pj Gubernur Papua Selatan menandatangani Pergub tersebut sehingga kita segera membentuk Panpil,’’ jelasnya.

Paskalis  menjelaskan bahwa untuk Panpil dibentuk atau dipilih oleh Kesbangpol Provinsi Papua Selatan. Selanjutnya, Panpil  tersebut akan  membentuk dan merekrut panitia seleksi (Pansel). Pansel yang dibentuk tersenbut yang akan melakukan pemilihan  DPRP.

‘’Jadi tugas Panpil itu hanya membentuk Pansel. Sedangkan untuk  seleksi  dibawah dilakukan oleh Pansel. Sebenarnya kalau  kita lihat, birokrasinya yang berbelit dan panjang. Tapi mau bagaimana lagi, sudah diatur  begitu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106  tahun 2022,’’ katanya.

    Begitu juga  ditingkat kabupaten, akan dibentuk Panpil selanjutnya Panpil  membentuk dan memilih Pansel. Pansel  yang memiliki tugas untuk melakukan seleksi dan   pegangkatan anggota DPRK.

Paskalis Netep menjelaskan bahwa  jumlah   anggota DPRP yang akan dipilih dan diangkat sebanyak 9 orang yang merupakan presentase 25 persen dari 35 anggota DPR Papua Selatan periode 2024-2029.  Jumlah ini  akan dibagi  untuk 4 kabupaten cakupan  Provinsi Papua Selatan. Namun soal pembagian kursi untuk setiap  kabupaten tersebut belum ada kesepakatan atau sebuah aturan  yang mengikat.

‘’Memang ada  informasi  diluar bahwa untuk Kabupaten Merauke 3 kursi, sementara 3 kabupaten lainnya masing-masing  2 kursi. Tapi, itu baru sebatas informasi, belum ada  kesepakatan bersama dan aturan terkait pembagian kursi jalur pegangkatan ini,’’ tambahnya. (ulo)    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

PT Irian Bhakti Tata Aset, Kejar Laba dan Kontribusi Daerah

   Direktur Utama PT Irian Bhakti Papua, Elia Loupatty mengatakan, aset perusahaan tersebar di Papua…

42 minutes ago

29 SPPG Layani 67.423 Siswa di 322 Sekolah

  Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Jayapura, Abdul Majid, mengatakan Kota Jayapura menjadi salah…

2 hours ago

Tak Ada Waktu Terbuang Sia-sia Tanpa Tujuan, Isi Dengan Berbagai Kegiatan Produktif

  Di bawah komando Kepala Lapas Kelas IIA Abepura, Edy Susetyo, lembaga pemasyarakatan ini terus…

3 hours ago

Akhirnya, Uncen Fasilitasi Ujian Dokter Sampai Lulus

  Pimpinan universitas membeberkan kronologi, tata aturan akademik, serta jalan keluar konkret yang diambil pemerintah…

4 hours ago

Saatnya Merebut Status KING dari Thailand!

Timnas Indonesia akan menghadapi Thailand di final FIFA ASEAN Cup 2026. Pertandingan itu kembali memunculkan…

5 hours ago

Demontrasi Dilindungi Namun Harus Beretika

Tak hanya itu, yang cukup menonjol beberapa hari lalu adalah aksi pengibaran bintang kejora di …

9 hours ago