Namun yang pasti, lanjut Damianus Katayu, kekerasan tidak bisa dibalas dengan kekerasan. Tapi, kekerasan harus dengan pendekatan-pendekatan kasih sayang dan pendekatan kesejahteraan.
‘’Jadi kekerasan tidak boleh dibalas dengan kekerasai lagi. Tapi kekerasan harus dilakukan dengan pendekatan-pendekatan kasih sayang dan pendekatan kesejahteraan. Jika kekerasan diselesaikan dengan kekerasan maka yang ada hanya luka dan itu akan terus terulang,’’ tandasnya.
Damianus Katayu juga melihat atas kejadian tersebut soal ketidakhadiran pemerintah baik provi9nsi maupun kabupaten.
‘’Pemerintah harus hadir. Makanya di beberaa kesempatan, saya sampaikan bahwa amanat UU Otsus ini harus benar-benar dirasakan oleh orang Papua. Kalau tidak, ini hal-hal pemicu saja. Pemerintah harus hadir, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten,’’ pungkasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kapolres Jayawijaya melalui kasat Narkoba Iptu Jan Benyamin Saragih, SH, menekankan dari hasil pemeriksaan yang…
Polres Jayapura menetapkan EW (43), seorang ibu rumah tangga sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap…
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Grace Linda Yoku, S.Pd.,…
Pertandingan ini diprediksi berjalan ketat mengingat rivalitas kedua tim di Grup Timur. Selain itu, laga…
Ketua Panja DPRK Kota Jayapura, Ismail Bepa, meminta Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo,…
Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengecam aksi kekerasan tersebut. Ia menilai penembakan terhadap…