Namun yang pasti, lanjut Damianus Katayu, kekerasan tidak bisa dibalas dengan kekerasan. Tapi, kekerasan harus dengan pendekatan-pendekatan kasih sayang dan pendekatan kesejahteraan.
‘’Jadi kekerasan tidak boleh dibalas dengan kekerasai lagi. Tapi kekerasan harus dilakukan dengan pendekatan-pendekatan kasih sayang dan pendekatan kesejahteraan. Jika kekerasan diselesaikan dengan kekerasan maka yang ada hanya luka dan itu akan terus terulang,’’ tandasnya.
Damianus Katayu juga melihat atas kejadian tersebut soal ketidakhadiran pemerintah baik provi9nsi maupun kabupaten.
‘’Pemerintah harus hadir. Makanya di beberaa kesempatan, saya sampaikan bahwa amanat UU Otsus ini harus benar-benar dirasakan oleh orang Papua. Kalau tidak, ini hal-hal pemicu saja. Pemerintah harus hadir, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten,’’ pungkasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dalam putusannya, Komite Banding PSSI menguatkan keputusan Komite Disiplin PSSI sebelumnya, namun dengan perubahan bentuk…
Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…
Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…
Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…
Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…