Namun yang pasti, lanjut Damianus Katayu, kekerasan tidak bisa dibalas dengan kekerasan. Tapi, kekerasan harus dengan pendekatan-pendekatan kasih sayang dan pendekatan kesejahteraan.
‘’Jadi kekerasan tidak boleh dibalas dengan kekerasai lagi. Tapi kekerasan harus dilakukan dengan pendekatan-pendekatan kasih sayang dan pendekatan kesejahteraan. Jika kekerasan diselesaikan dengan kekerasan maka yang ada hanya luka dan itu akan terus terulang,’’ tandasnya.
Damianus Katayu juga melihat atas kejadian tersebut soal ketidakhadiran pemerintah baik provi9nsi maupun kabupaten.
‘’Pemerintah harus hadir. Makanya di beberaa kesempatan, saya sampaikan bahwa amanat UU Otsus ini harus benar-benar dirasakan oleh orang Papua. Kalau tidak, ini hal-hal pemicu saja. Pemerintah harus hadir, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten,’’ pungkasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pelantikan sejumlah staf khusus ini oleh Fakhri menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Lantaran,…
"Total seluruh penduduk di wilayah Papua sebanyak 4,58 juta jiwa. Untuk Provinsi Papua sebanyak 1,10…
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses penerimaan bahan makanan, kebersihan dan kelayakan dapur, kondisi…
Penyusunan Renstra tersebut dibahas dalam dua kali rapat koordinasi lintas sektor. Rapat pertama dipimpin langsung…
BTM menegaskan, PDI Perjuangan menghormati keputusan dan kewenangan Gubernur Papua dalam membentuk struktur percepatan pembangunan…
“Kami akan usahakan lebih cepat dari waktu yang diberikan gubernur, ada beberapa yang harus diperbaiki.…