

Yuri Ardiansyah, SH, MH (foto:Sulo/Cepos )
MERAUKE– Pengadilan Negeri Merauke akan segera menyidangkan 3 warga negara Australia yang melakukan pelanggaran Keimigrasian dengan masuk ke Indonesia lewat Bandara Mopah Merauke menggunakan pesawat Piper PA 23-250 Aztec. Wakil ketua Pengadilan Negeri Merauke Yuri Ardiansyah, SH, MH ditemui wartawan mengungkapkan, berkas, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Merauke.
‘’Selasa tanggal 4 Mei kemarin, kami telah menerima pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti dari kejaksaan terkait dengan 3 warga negara Australia tersebut,’’ kata Yuri Ardiansyah, Kamis (7/5).
Ketua Pengadilan Negeri Merauke, lanjut Yuri Ardiansyah, telah menunjuk 3 hakim untuk menangani 2 perkara tersebut. Dimana untuk pilot pesawat, satu berkas perkara tersendiri. Sementara 2 penumpang pesawat juga berkas perkara. Bahkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan ketiga terdakwa tersebut telah menetapkan sidang pada tanggal 12 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan identitas para terdakwa dan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Page: 1 2
Pernyataan itu disampaikan Theo menyusul tewasnya delapan pendulang emas ilegal di Distrik Korowai yang diduga…
Warga di wilayah Korowai dilaporkan mengungsi ke hutan menyusul operasi gabungan TNI-Polri pasca pembunuhan delapan…
–Aparat gabungan TNI/Polri mengevakuasi sebanyak 44 pendulang emas yang berhasil menyelamatkan diri usai diserang kelompok…
Selain menanggapi ancaman KKB, Yusuf juga menjelaskan perkembangan proses evakuasi para pendulang emas yang menjadi…
Wakil Mentri Dalam Dr.Ribka Haluk, S.Sos, M.M menyatakan sejak awal pihaknya sudah mengikuti apa yang…
Pemerintah Kota Jayapura di bawah kepemimpinan Wali Kota Abisai Rollo didampingi Wakil Wali Kota Rustan…