Diketahui, ketiga warga Australia yang kini menjadi terdakwa tersebut yakni JVD yang berperan sebagai pilot, ZA dan DTL sebagai penumpang. Dalam perkara ini, peran pilot diduga memiliki keterkaitan dalam penyertaan, sementara dua tersangka lainnya diduga sebagai pelaku pelanggaran keimigrasian secara langsung.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur mengenai larangan bagi setiap orang asing untuk masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Dijelaskan, selama ini, aktivitas parkir terus meningkat seiring bertambahnya kendaraan dan berkembangnya pusat-pusat perdagangan, perkantor
Bupati Jayapura Yunus Wonda sebelumnya telah menerbitkan imbauan agar peringatan HUT ke-81 RI tidak hanya…
Selama berada di lokasi KKN, para mahasiswa menjalankan berbagai program yang disesuaikan dengan kebutuhan…
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., mengatakan program tersebut merupakan…
Para siswa diberikan pemahaman mengenai berbagai jenis narkotika yang beredar di masyarakat, di antaranya ganja…
Ia meminta OPD terkait segera melakukan pendataan dan penertiban pasar berdasarkan zonasi. Penataan harus…