Categories: MERAUKE

OPD Jangan Hanya Berikan Izin Membangun, Tapi Perhatikan Aspek Lain

Bupati Merauke Segera Koordinasi dengan PUPR dan Satpol

MERAUKE- Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diberi kewenangan untuk memberikan atau mengeluarkan izin membangun tidak hanya sekedar  memberikan izin  tanpa memperhatikan aspek lingkungan yang ada.

’’Saya ingatkan kepada lembaga-lemabga atau OPD yang memberikan izin, tidak sekedar kita memberi izin untuk keterpenuhan aspek legalitas, tapi aspek lingkungan juga sangat penting. Karena kondisi  alam kita di Merauke, sehingga  aspek-aspek itu  harus kita sinergikan supaya benar-benar yang kita lakukan bagaimaan tindakan pembangunan yang kita lakukan bersama dengan masyarakat itu mengantisipasi kejadian-kejadian  ang akan menimbulkan merugikan kita semua,’’ kata bupati Yoseph Bladib Gebze kepada media ini di Merauke,  Minggu (6/4).

  Selain itu, Bupati Yoseph Bladib Gebze juga mengimbau  kepada masyarakat Merauke khususnya yang berdomisili di dalam  Kota Merauke untuk memberhatikan izin yang diberikan.

‘’Ketika izin itu diberikan, masyarakat jangan menganggap  bahwa ini tanah saya, saya boleh membangun  sesuka hati tapi tidak memperhatikan aspek lingkungan sekitar.  Karena kita ini  hidup tidak sendiri  tapi juga ada orang lain  yang  harus kita perhatikan. Jangan sampai tindakan yang kita lakukan merugikan orang banyak,’’ tandasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Rekomendasi ASICS Sonicblast untuk Lari 5K

Lari 5K biasanya membutuhkan sepatu yang mendukung kecepatan dan kenyamanan sekaligus. Saat memilih sepatu, berapa…

29 minutes ago

PLBN Papua Didorong Untuk Jadi Pusat Ekonomi Terpadu

  “Keberadaan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Papua tidak boleh hanya dipandang sebagai simbol…

1 day ago

Cegah Kerusakan Lingkungan, Penertiban Izin Harus Selektif

  Wali Kota Abisai Rollo meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang agar lebih…

1 day ago

DPR Papua Sepakati Ranwal RPJMD Papua 2025–2029

Herlin Beatrix Monim menjelaskan, pembahasan Ranwal RPJMD dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 261 Undang-undang Nomor 23…

1 day ago

Sidak ke Pasar, Satgas Pangan Pastikan Stok dan Harga Masih Stabil

   Pemantauan diawali di Pasar Sentral Hamadi. Dari hasil pengecekan di sejumlah kios, harga beras…

1 day ago

Konflik Aparat Keamanan Versus KKB Paksa Warga Mengungsi

Imbauan itu disampaikan berkaitan dengan rencana pelaksanaan operasi keamanan di wilayah Kembru. Menurut warga tersebut,…

1 day ago