

Petugas Satpol PP Kabupaten Merauke saat melakukan penutupan sementara THM yang ada di KNS karena melanggar surat edaran bupati terkait Pilkada. (foto:Ist/Cepos)
MERAUKE- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke memberikan tindakan tegas terhadap 2 tempat hiburan malam (THM) di Merauke. Tindakan tegas itu berupa penyegelan selama 14 hari terhitung sejak penyegelan dilakukan pada Kamis (28/11) kemarin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijay, mengungkapkan, penyegelan dilakukan karena kedua tempat hiburan itu membandel tetap membuka usaha mereka.
Padahal, kata Fransiskus Kamijay, pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada seluruh THM maupun tempat penjualan minuman keras berizin di Merauke untuk tidak beroperasi atau menutup usaha mereka selama 3 hari dalam rangka menjaga Kamtibmas menjelang pemungutan suara Pilkada di Merauke.
“Kemudian kita bersama Polres Merauke melakukan patroli pengawasan dengan memantau langsung THM-THM maupun outlet-outlet penjualan minuman beralkohol yang memiliki izin di Merauke dan kita temukan kedua THM itu buka,” katanya di Merauke, Senin (29/11).
Dari kedua THM itu, lanjut Frans Kamijay, satu berada di Kompleks KNS jalan Seringgu Jaya dan dsatu usaha lainnya berada di Jalan Noari, Kelurahan Karang Indah Merauke. Namun THM yang ada di Jalan Noari, selain melanggar edaran bupati untuk tidak beroperasi selama 3 hari dalam rangka Pilkada, THM tersebut ditemukan juga belum memiliki izin usaha.
“Untuk bisa lanjut operasional nanti harus memiliki izin dulu. Kalau belum ada izin, tidak boleh buka,” terangnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…
Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…
Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…
Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…
Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…
Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…