“Dua hal itu, pertama, hak politik orang asli Papua dalam mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD kabupaten / kota dan provinsi harus di jamin sesuai pemberlakuan Otsus di ProvinsI Papua,”ujarnya.
“Kedua setiap orang asli Papua wajib memilih orang asli Papua yang mencalon diri sebagai calon anggota DPRD kabupaten / kota dan Papua dan orang non Papua wajib memilih orang asli Papua yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD kabupaten/ kota dan Papua,”lanjutnya.
Dua hal tersebut kata bila dilakukan maka pemberlakukan Otsus jilid 2 dapat berhasil di implementasikan di Papua.
“Rapat lanjutan LMA Biak Numfor dan Dewan Adat Byak bersama Pemda, paguyuban-paguyuban nusantara di Biak dan pihak penyelenggara Pemilu 2024 untuk matangkan hasil pertemuan hari ini akan berlanjut sesuai undanganberikutnya,”ungkapnya. (ren )
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Namun bagi jemaat GKI Pengharapan, persoalan itu jauh lebih dalam daripada sekadar soal tanah dan…
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura, Budi P. Yokhu, memimpin langsung sidak penertiban…
Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, menyatakan bahwa ketertutupan informasi ini menabrak aturan. Merujuk pada…
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, dr. Anton Mote, mengatakan Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura terus memperkuat…
Banyak anak muda akhirnya hanya membawa map lamaran dari satu kantor ke kantor lain tanpa…
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Bandara Sentani IPTU Wajedi, didampingi Kanit Binmas AIPTU…