“Dua hal itu, pertama, hak politik orang asli Papua dalam mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD kabupaten / kota dan provinsi harus di jamin sesuai pemberlakuan Otsus di ProvinsI Papua,”ujarnya.
“Kedua setiap orang asli Papua wajib memilih orang asli Papua yang mencalon diri sebagai calon anggota DPRD kabupaten / kota dan Papua dan orang non Papua wajib memilih orang asli Papua yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD kabupaten/ kota dan Papua,”lanjutnya.
Dua hal tersebut kata bila dilakukan maka pemberlakukan Otsus jilid 2 dapat berhasil di implementasikan di Papua.
“Rapat lanjutan LMA Biak Numfor dan Dewan Adat Byak bersama Pemda, paguyuban-paguyuban nusantara di Biak dan pihak penyelenggara Pemilu 2024 untuk matangkan hasil pertemuan hari ini akan berlanjut sesuai undanganberikutnya,”ungkapnya. (ren )
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai salah satu penyelenggara peradilan di tingkat pertama mempunyai tugas untuk…
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief…
Saat ini, Pemerintah Kota Jayapura telah melantik sebanyak 26 pimpinan OPD sebagai pejabat definitif. Namun…
Plt Kepala PELNI Cabang Merauke Sandi mengungkapkan, KM Tatamailau yang tiba dan sandar di Dermaga…
Untuk itu, Rustan Saru meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura agar segera melakukan evaluasi menyeluruh…
Ketua Panitia Pelaksana Soleman Jambormias didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia kepada wartawan mengungkapkan, Sidang…