“Dua hal itu, pertama, hak politik orang asli Papua dalam mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD kabupaten / kota dan provinsi harus di jamin sesuai pemberlakuan Otsus di ProvinsI Papua,”ujarnya.
“Kedua setiap orang asli Papua wajib memilih orang asli Papua yang mencalon diri sebagai calon anggota DPRD kabupaten / kota dan Papua dan orang non Papua wajib memilih orang asli Papua yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD kabupaten/ kota dan Papua,”lanjutnya.
Dua hal tersebut kata bila dilakukan maka pemberlakukan Otsus jilid 2 dapat berhasil di implementasikan di Papua.
“Rapat lanjutan LMA Biak Numfor dan Dewan Adat Byak bersama Pemda, paguyuban-paguyuban nusantara di Biak dan pihak penyelenggara Pemilu 2024 untuk matangkan hasil pertemuan hari ini akan berlanjut sesuai undanganberikutnya,”ungkapnya. (ren )
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Fokus utama arahan tersebut adalah menjaga keamanan, kebersihan, serta kedisiplinan jajaran pemerintahan distrik dalam melayani…
Leonardo mengatakan, kejadian tersebut menjadi perhatian bersama karena menimbulkan kerugian. Karena itu, berbagai potensi persoalan…
Pengibaran Bendera Merah Putih menjadi salah satu bagian paling dinantikan dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan.…
Car Free Day (CFD) yang digelar setiap Sabtu tersebut kini menjadi salah satu ruang…
Salah satu atraksi yang akan menjadi perhatian dalam peringatan HUT ke-81 RI tahun ini…
Gebyar Pajak 2026 yang digelar di halaman Kantor Bapenda Papua, Kamis, 13 Agustus 2026,…