“Dua hal itu, pertama, hak politik orang asli Papua dalam mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD kabupaten / kota dan provinsi harus di jamin sesuai pemberlakuan Otsus di ProvinsI Papua,”ujarnya.
“Kedua setiap orang asli Papua wajib memilih orang asli Papua yang mencalon diri sebagai calon anggota DPRD kabupaten / kota dan Papua dan orang non Papua wajib memilih orang asli Papua yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD kabupaten/ kota dan Papua,”lanjutnya.
Dua hal tersebut kata bila dilakukan maka pemberlakukan Otsus jilid 2 dapat berhasil di implementasikan di Papua.
“Rapat lanjutan LMA Biak Numfor dan Dewan Adat Byak bersama Pemda, paguyuban-paguyuban nusantara di Biak dan pihak penyelenggara Pemilu 2024 untuk matangkan hasil pertemuan hari ini akan berlanjut sesuai undanganberikutnya,”ungkapnya. (ren )
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Bila banjir di tempat lain, bisa langsung surut seiring dengan berhentinya curah hujan dari langit,…
Gubernur Apolo datang bersama Kepala Balai Binamarga Merauke, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Jalan dan Jembatan…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Jayapura dalam menjaga dan melestarikan dusun…
Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah resmi menerbitkan Surat Perintah (Sprint) Pengawasan guna mengawal rantai pasok…
Ia menambahkan kemistri tim baru terlihat pada paruh kedua kompetisi. Wilson juga menyoroti kebijakan transfer…
Rakor tersebut mengusung tema “Penguatan Penyediaan Data Orang Asli Papua Guna Mendukung Implementasi Undang-Undang (UU)…