

Pelaksanaan Disposal di lahan Milik Mako Brimob Polda Papua, di Kampung Sunyar, Distrik Yendidori, Senin (8/6). (foto:Ismail/cepos)
BIAK — Datasemen Gegana Tim Jibom Brimob Polda Papua, melaksanakan kegiatan disposal atau pemusnahan bahan peledak berupa sisa-sisa amunisi peninggalan Perang Dunia II di Kampung Sunyar, Distrik Yendidori, Kabupaten Biak Numfor. Lokasi pemusnahan dipilih di lahan milik Satuan Brimob yang direncanakan akan dibangun sebagai Mako Brimob, Senin (8/6).
Lokasi tersebut berada sekitar 30 menit perjalanan dari Kota Biak dan dinilai aman karena jauh dari pemukiman warga maupun akses jalan raya. Kegiatan disposal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas penyerahan bahan peledak oleh masyarakat pasca peristiwa ledakan pada 31 Mei 2026 di Kompleks Perikanan, Jalan Wolter Monginsidi, Distrik Biak Kota.
Dalam kegiatan tersebut, hadir Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, S.I.K., M.H., unsur Kodim 1708/Biak Numfor, Lanal Biak, Basarnas Biak, Batalyon TP, Paskhas TNI Angkatan Udara, Gegana Jibom Polda Papua, Brimob Biak, tokoh masyarakat, kepala kampung, serta jajaran Polres Biak Numfor.
Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan menyampaikan bahwa bahan peledak yang dimusnahkan merupakan benda berbahaya yang diduga kuat berasal dari peninggalan Perang Dunia II dan masih dalam kondisi aktif.
“Bahan peledak yang akan dimusnahkan pada hari ini adalah penyerahan dari masyarakat, pasca kejadian ledakan tanggal 31 Mei 2026 di Kompleks Perikanan, Jalan Wolter Monginsidi, Distrik Biak Kota,” ujar Kapolres ABKP Ari Trestiawan.
Kapolres Ari, berharap kegiatan disposal ini menjadi momentum edukasi bagi masyarakat di Kabupaten Biak Numfor agar tidak menyimpan, memindahkan, ataupun memperlakukan bahan peledak secara sembarangan.
Page: 1 2
Ketua Komisi V DPR Papua, Dina L. Rumbiak, mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Provinsi…
Ketua Bapemperda DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, menilai materi sosialisasi Perda RTRW yang…
Ketua Komisi B DPR Kota Jayapura, Yuli Rahman, menyambut baik dibukanya ruang sosialisasi perdana…
Hingga 21 Juli 2026, realisasi penerimaan retribusi sampah rumah tangga di Kota Jayapura baru…
Pihak keluarga mendesak untuk segera disampaikan karena pihak keluarga tidak menerima jika tindakan TPNPB OPM…
Konsep pasar terapung yang memanfaatkan perahu-perahu sebagai lapak jualan menghadirkan suasana berbeda dibandingkan pasar…