Sementara itu, Kanit Jibom Satuan Brimob Polda Papua, Ipda Bambang Pamungkas Jaya, menjelaskan bahwa disposal perlu dilakukan karena bahan peledak militer, termasuk peninggalan Perang Dunia II, tidak memiliki masa kedaluwarsa seperti bahan peledak industri yang digunakan untuk keperluan blasting.
“Bom-bom ini tidak ada expired-nya. Berbeda dengan bom yang digunakan oleh industri untuk blasting. Kalau bom militer atau bom peninggalan Perang Dunia II ini tidak ada expired,” jelas Ipda Bambang.
Ia menerangkan bahwa dalam prosedur disposal terdapat beberapa metode pemusnahan. Untuk bahan peledak berdaya ledak rendah atau low explosive, pemusnahan dapat dilakukan dengan sistem pembakaran. Namun, untuk temuan di Biak kali ini, benda tersebut masuk kategori high explosive atau bahan peledak berdaya ledak tinggi, sehingga harus dimusnahkan dengan cara peledakan.
“Yang kami dapatkan di sini adalah high explosive, berarti daya ledak tinggi. Langkah yang kami ambil adalah melakukan peledakan. Dengan sistem peledakan, diharapkan bom ini musnah,” terangnya. (il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan hasil penyelidikan awal menunjukkan…
Bukti tersebut diyakini tidak hanya mengarah pada praktik penyimpangan di internal lembaga, tetapi juga berpotensi…
Aksi spiritual yang diikuti oleh sekira 80 peserta ini berpusat di Lapangan Cigombong, Distrik Abepura,…
Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi memaksakan proyek pembangunan gedung…
Sebanyak 3.053 formasi guru PPPK disiapkan untuk mendukung operasional Sekolah Rakyat, program pendidikan yang digagas…
Seorang warga Merauke bernama Jimmy Balagaize (33) terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan…