Sementara itu, Kanit Jibom Satuan Brimob Polda Papua, Ipda Bambang Pamungkas Jaya, menjelaskan bahwa disposal perlu dilakukan karena bahan peledak militer, termasuk peninggalan Perang Dunia II, tidak memiliki masa kedaluwarsa seperti bahan peledak industri yang digunakan untuk keperluan blasting.
“Bom-bom ini tidak ada expired-nya. Berbeda dengan bom yang digunakan oleh industri untuk blasting. Kalau bom militer atau bom peninggalan Perang Dunia II ini tidak ada expired,” jelas Ipda Bambang.
Ia menerangkan bahwa dalam prosedur disposal terdapat beberapa metode pemusnahan. Untuk bahan peledak berdaya ledak rendah atau low explosive, pemusnahan dapat dilakukan dengan sistem pembakaran. Namun, untuk temuan di Biak kali ini, benda tersebut masuk kategori high explosive atau bahan peledak berdaya ledak tinggi, sehingga harus dimusnahkan dengan cara peledakan.
“Yang kami dapatkan di sini adalah high explosive, berarti daya ledak tinggi. Langkah yang kami ambil adalah melakukan peledakan. Dengan sistem peledakan, diharapkan bom ini musnah,” terangnya. (il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Amuk massa yang tak terkendali tidak hanya membuat KD meninggal dunia di lokasi kejadian akibat…
Perjalanan itu dimulai sekitar akhir 2015 hingga awal 2016. Saat itu, Mamik yang masih berprofesi…
Jeda operasi militer ini muncul ketika perang yang semula diperkirakan hanya berlangsung beberapa pekan justru…
Regulasi ini mencabut Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 yang dinilai sudah tidak sesuai…
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Umum Uncen, Ferdinand Risamasu, menyampaikan bahwa keberadaan unit…
Hanya saja untuk mendapatkan data terkait ini pihak sekretariat nampaknya masih sulit memberikan penjelasan. Meski…