Lanjut dia, terkait dengan kewajiban hari pertama masuk kantor, pihaknya tetap memberlakukan absen pagi bagi para pegawai atau ASN di Pemkot Jayapura itu.
“Hari ini kita tetap absen pagi, sehingga itu bisa menjadi kebijakan kepala daerah. Tetapi edaran kita tanggal 28 Desember tetap masuk kantor,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui Pemkot Jayapura telah memberlakukan libur dan cuti bersama Natal melalui surat edaran pejabat Walikota Jayapura. Di mana liburan dimulai pada 21 Desember 2023 sampai 27 Desember 2023. Selanjutnya, 28 dan 29 Desember kembali berkantor. Selanjutnya cuti bersama, dan kembali berkantor Pada 3 Januari 2024.
Sebelumnya, Pj Walikota Jayapura, Dr. Frans Pekey meminta para pegawai di Pemkot Jayapura tidak menambah hari libur di luar ketentuan surat edaran yang sudah diberlakukan. “Tidak ada hari kejepit, semua harus masuk berkantor setelah waktu liburan selesai” ujarnya . (*/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Mulai dari sakit kepala hebat yang tidak tertahankan, kelemahan anggota gerak secara motorik, hingga kesulitan…
Kebakaran terjadi sekitar pukul 15.45 WIT dan sempat membuat panik warga di sekitar lokasi. Api…
Layanan pesan antar makanan mulai berkembang pesat di Indonesia sejak 2015-2016. Kehadiran berbagai aplikasi tidak…
Ketua TP-PKK Kabupaten Jayapura, Ny. Dewi Sartika Wonda, menegaskan bahwa berbagai program bantuan pemerintah telah…
Kepala Lapas Kelas IIB Tabanan, Prawira Hadiwidjojo, menatap tajam ke arah para peserta pelatihan. Baginya,…
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum pengasuh pondok pesantren di Pati, Ashari (AS), mulai…