“Bagi perangkat daerah atau unit kerja yang menerapkan sistem kerja shift, pengaturan jam kerja diserahkan kepada pimpinan atau kepala perangkat daerah masing-masing,” ujar Abisai kepada Cenderawasih Pos, Rabu (18/2).
Namun demikian, tetap berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif minimal 32,5 jam dalam satu minggu, serta memperhatikan optimalisasi kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain pengaturan jam kerja, dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa selama bulan Ramadan, kegiatan Apel Pagi setiap hari Senin ditiadakan. “Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi disiplin dan tanggung jawab terhadap tugas pelayanan publik,” bebernya.
Pemerintah Kota Jayapura mengimbau seluruh ASN untuk tetap menjaga profesionalisme, meningkatkan etos kerja, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, tertib, dan maksimal selama bulan Ramadan. (*/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
"Pelaksanaan ekstraksi dan cellebrite terhadap barang bukti berupa tiga buah telepon seluler, dua milik korban…
Korban diduga terjatuh ke sungai saat hendak memperbaiki tali jangkar kapal. Kejadian tersebut dilaporkan kepada…
Ribka menyampaikan hal tersebut dalam rapat evaluasi penyaluran Dana Otsus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis,…
Korban ditemukan dalam kondisi selamat pada Kamis pagi (6/8), setelah perahunya karam dihantam ombak besar…
Marince, salah seorang orang tua murid, mengaku lega dan bahagia karena anak-anak akhirnya bisa kembali…
Skema transmisi ini merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk menekan tingkat impor bahan bakar fosil…