“Bagi perangkat daerah atau unit kerja yang menerapkan sistem kerja shift, pengaturan jam kerja diserahkan kepada pimpinan atau kepala perangkat daerah masing-masing,” ujar Abisai kepada Cenderawasih Pos, Rabu (18/2).
Namun demikian, tetap berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif minimal 32,5 jam dalam satu minggu, serta memperhatikan optimalisasi kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain pengaturan jam kerja, dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa selama bulan Ramadan, kegiatan Apel Pagi setiap hari Senin ditiadakan. “Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi disiplin dan tanggung jawab terhadap tugas pelayanan publik,” bebernya.
Pemerintah Kota Jayapura mengimbau seluruh ASN untuk tetap menjaga profesionalisme, meningkatkan etos kerja, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, tertib, dan maksimal selama bulan Ramadan. (*/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Pelarangan pemutaran film Pesta Babi di sejumlah daerah dan lingkungan kampus menuai kritik dari kalangan…
Timika dipilih menjadi tuan rumah, menggeser dominasi ibu kota provinsi berkat kelengkapan fasilitas publiknya. Ajang…
ndoafi Kampung Bambar, Distrik Waibu yang juga Ketua Dewan Adat Suku Sentani (DASS), Orgenes Kaway…
Plt Kepala Dinas Kominfo Jayawijaya Imanuel Medlama, S.STP, M.Si menyatakan pemanfaatan hak tayang layanan Informasi…
Menurutnya, sinergi ini menjadi kunci agar kabupaten yang lebih maju dapat menopang daerah yang masih…
Pungutan terhadap tarif sampah yang digagas oleh pemerintah Kabupaten Jayawijaya sebesar Rp 30.000 per bulan,…