“Bagi perangkat daerah atau unit kerja yang menerapkan sistem kerja shift, pengaturan jam kerja diserahkan kepada pimpinan atau kepala perangkat daerah masing-masing,” ujar Abisai kepada Cenderawasih Pos, Rabu (18/2).
Namun demikian, tetap berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif minimal 32,5 jam dalam satu minggu, serta memperhatikan optimalisasi kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain pengaturan jam kerja, dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa selama bulan Ramadan, kegiatan Apel Pagi setiap hari Senin ditiadakan. “Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi disiplin dan tanggung jawab terhadap tugas pelayanan publik,” bebernya.
Pemerintah Kota Jayapura mengimbau seluruh ASN untuk tetap menjaga profesionalisme, meningkatkan etos kerja, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, tertib, dan maksimal selama bulan Ramadan. (*/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Hanya ada beberapa dari penghuni kompleks yang keluar duduk santai di teras wisma mereka sambil…
Kasus ini terjadi pada 10 Juni 2025 di Arso 2. Diceritakan bahwa saat itu korban…
Perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan Anggota Brimob Bripka MS terhadap Siswa Mts yang berujung tewas…
Kasus dugaan keterlibatan AKP Arifan mencuat setelah Polres Tana Toraja lebih dulu mengamankan dua orang…
Toni mengungkapkan, kondisi tersebut bisa berdampak pada penyesuaian tarif layanan, berkurangnya pilihan paket dengan harga…
Kejadian tersebut diketahui setelah menerima informasi dari Direktorat Samapta Polda Sulsel terkait adanya keluhan korban…