“Bagi perangkat daerah atau unit kerja yang menerapkan sistem kerja shift, pengaturan jam kerja diserahkan kepada pimpinan atau kepala perangkat daerah masing-masing,” ujar Abisai kepada Cenderawasih Pos, Rabu (18/2).
Namun demikian, tetap berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif minimal 32,5 jam dalam satu minggu, serta memperhatikan optimalisasi kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain pengaturan jam kerja, dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa selama bulan Ramadan, kegiatan Apel Pagi setiap hari Senin ditiadakan. “Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi disiplin dan tanggung jawab terhadap tugas pelayanan publik,” bebernya.
Pemerintah Kota Jayapura mengimbau seluruh ASN untuk tetap menjaga profesionalisme, meningkatkan etos kerja, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, tertib, dan maksimal selama bulan Ramadan. (*/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Di sepanjang jalan utama menuju pelabuhan, sejumlah kendaraan datang silih berganti. Di antara suara…
Pantauan media ini, antrean panjang didominasi kaum ibu. Di bawah terik matahari, mereka datang dengan…
Langkah tegas Pemerintah Kota Jayapura tersebut, menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Jayapura,…
Untuk mendata dan menjangkau ratusan anak tersebut, Dinsos memobilisasi 24 kader yang tersebar di berbagai…
Kontra Persis Solo di Stadion Gelora Delta, Sidoarjo, Jawa Timur menjadi pembuktian dari pelatih baru…
Berdasarkan regulasi pembagian intervensi perumahan dan kawasan permukiman, pemerintah daerah tingkat kabupaten dibatasi oleh aturan…