

Ketua Perkumpulan Pengacara HAM untuk Papua, Gustaf R. Kawer,
Dinilai Langgar Hak Konstitusional
JAYAPURA-Pelarangan pemutaran film Pesta Babi di sejumlah daerah dan lingkungan kampus menuai kritik dari kalangan pegiat hak asasi manusia. Ketua Perkumpulan Pengacara HAM untuk Papua, Gustaf R. Kawer, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan akademik, kebebasan berekspresi, dan ruang demokrasi di lingkungan perguruan tinggi.
Film dokumenter Pesta Babi belakangan menjadi perbincangan publik setelah pemutarannya dibatalkan di beberapa daerah, termasuk di Ternate, Maluku Utara, serta di lingkungan Universitas Mataram.
Film tersebut diketahui mengangkat realitas sosial dan kehidupan masyarakat Papua melalui pendekatan dokumenter yang menyoroti berbagai persoalan kemanusiaan, identitas, hingga dinamika sosial di Papua. Karena mengangkat isu sensitif dan kritik sosial, film itu memicu pro dan kontra di sejumlah kalangan.
Menurut Gustaf, kampus seharusnya menjadi ruang terbuka untuk pertukaran gagasan, diskusi ilmiah, dan pengembangan pengetahuan, bukan ruang pembatasan pendapat maupun sensor terhadap karya intelektual.
“Pelarangan pemutaran Film Pesta Babi di Universitas Mataram merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan akademik, kebebasan berekspresi, dan demokrasi kampus,” ujarnya, Kamis (14/5) melalui rilisnya.
Ia menegaskan, tindakan pelarangan tersebut bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28 dan Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin hak masyarakat untuk memperoleh, memiliki, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Gustaf juga menilai pelarangan pemutaran film bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terutama Pasal 14 terkait hak memperoleh dan menyampaikan informasi serta Pasal 23 mengenai kebebasan menyampaikan pendapat melalui berbagai media.
Dalam perspektif kebebasan pers dan kebebasan informasi, pelarangan pemutaran film dinilai sebagai bentuk sensor terhadap karya intelektual dan ruang diskusi publik. Padahal, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers serta melarang sensor dan pembredelan terhadap penyampaian informasi kepada masyarakat.
Page: 1 2
Keterbatasan fasilitas ini memicu reaksi dari Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini. Saat ditemui…
Dalam pengiriman perdana ini, sebanyak 240 kilogram kepiting bakau kualitas premium diterbangkan ke Negeri Jiran…
Menurutnya, jumlah penonton yang mencapai puluhan ribu orang tidak sebanding dengan jumlah steward yang disiapkan…
Penanganan kasus pembunuhan Bripda Juventus Edowai yang memicu kericuhan di Kabupaten Dogiyai pada 31 Maret…
Dalam kunjungan tersebut Ketua DPR Papua Denny Bonai didampingi Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni…
Timika dipilih menjadi tuan rumah, menggeser dominasi ibu kota provinsi berkat kelengkapan fasilitas publiknya. Ajang…