Categories: BERITA UTAMA

Pelarangan Film Pesta Babi Picu Kritik

Dinilai Langgar Hak Konstitusional

JAYAPURA-Pelarangan pemutaran film Pesta Babi di sejumlah daerah dan lingkungan kampus menuai kritik dari kalangan pegiat hak asasi manusia. Ketua Perkumpulan Pengacara HAM untuk Papua, Gustaf R. Kawer, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan akademik, kebebasan berekspresi, dan ruang demokrasi di lingkungan perguruan tinggi.

Film dokumenter Pesta Babi belakangan menjadi perbincangan publik setelah pemutarannya dibatalkan di beberapa daerah, termasuk di Ternate, Maluku Utara, serta di lingkungan Universitas Mataram.

Film tersebut diketahui mengangkat realitas sosial dan kehidupan masyarakat Papua melalui pendekatan dokumenter yang menyoroti berbagai persoalan kemanusiaan, identitas, hingga dinamika sosial di Papua. Karena mengangkat isu sensitif dan kritik sosial, film itu memicu pro dan kontra di sejumlah kalangan.

Menurut Gustaf, kampus seharusnya menjadi ruang terbuka untuk pertukaran gagasan, diskusi ilmiah, dan pengembangan pengetahuan, bukan ruang pembatasan pendapat maupun sensor terhadap karya intelektual.

“Pelarangan pemutaran Film Pesta Babi di Universitas Mataram merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan akademik, kebebasan berekspresi, dan demokrasi kampus,” ujarnya, Kamis (14/5) melalui rilisnya.

Ia menegaskan, tindakan pelarangan tersebut bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28 dan Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin hak masyarakat untuk memperoleh, memiliki, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Gustaf juga menilai pelarangan pemutaran film bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terutama Pasal 14 terkait hak memperoleh dan menyampaikan informasi serta Pasal 23 mengenai kebebasan menyampaikan pendapat melalui berbagai media.

Dalam perspektif kebebasan pers dan kebebasan informasi, pelarangan pemutaran film dinilai sebagai bentuk sensor terhadap karya intelektual dan ruang diskusi publik. Padahal, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers serta melarang sensor dan pembredelan terhadap penyampaian informasi kepada masyarakat.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Golkar Tetapkan Prabowo Sebagai Capres 2029

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan partainya telah menetapkan sikap untuk mendukung…

3 hours ago

Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur Sebagai Wapres

Menurut Rocky, polemik pendidikan Gibran tidak bisa dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, sikap negarawan…

4 hours ago

KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Beberapa poin yang dipersoalkan oleh pelapor terdiri atas proses penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023…

5 hours ago

Masyarakat Nafri Tuntut Ganti Rugi Jalan Hamadi–Holtekamp

  Nerlince mengatakan, pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut sudah berlangsung beberapa tahun oleh Pemerintah…

10 hours ago

Pembangunan Papua Tak Boleh Abaikan Masyarakat Adat

  Menurut Fakhiri, pembangunan Papua tidak dapat hanya diukur dari pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi.…

11 hours ago

Tahun Depan Kapal dan Pesawat Harus Masuk Waropen

Menurut Mote, konektivitas menjadi kebutuhan penting untuk membuka akses masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan di Waropen.…

12 hours ago