Categories: BERITA UTAMA

Pelarangan Film Pesta Babi Picu Kritik

Dinilai Langgar Hak Konstitusional

JAYAPURA-Pelarangan pemutaran film Pesta Babi di sejumlah daerah dan lingkungan kampus menuai kritik dari kalangan pegiat hak asasi manusia. Ketua Perkumpulan Pengacara HAM untuk Papua, Gustaf R. Kawer, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan akademik, kebebasan berekspresi, dan ruang demokrasi di lingkungan perguruan tinggi.

Film dokumenter Pesta Babi belakangan menjadi perbincangan publik setelah pemutarannya dibatalkan di beberapa daerah, termasuk di Ternate, Maluku Utara, serta di lingkungan Universitas Mataram.

Film tersebut diketahui mengangkat realitas sosial dan kehidupan masyarakat Papua melalui pendekatan dokumenter yang menyoroti berbagai persoalan kemanusiaan, identitas, hingga dinamika sosial di Papua. Karena mengangkat isu sensitif dan kritik sosial, film itu memicu pro dan kontra di sejumlah kalangan.

Menurut Gustaf, kampus seharusnya menjadi ruang terbuka untuk pertukaran gagasan, diskusi ilmiah, dan pengembangan pengetahuan, bukan ruang pembatasan pendapat maupun sensor terhadap karya intelektual.

“Pelarangan pemutaran Film Pesta Babi di Universitas Mataram merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan akademik, kebebasan berekspresi, dan demokrasi kampus,” ujarnya, Kamis (14/5) melalui rilisnya.

Ia menegaskan, tindakan pelarangan tersebut bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28 dan Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin hak masyarakat untuk memperoleh, memiliki, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Gustaf juga menilai pelarangan pemutaran film bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terutama Pasal 14 terkait hak memperoleh dan menyampaikan informasi serta Pasal 23 mengenai kebebasan menyampaikan pendapat melalui berbagai media.

Dalam perspektif kebebasan pers dan kebebasan informasi, pelarangan pemutaran film dinilai sebagai bentuk sensor terhadap karya intelektual dan ruang diskusi publik. Padahal, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers serta melarang sensor dan pembredelan terhadap penyampaian informasi kepada masyarakat.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Keluhkan Kecilnya DAU dan ASN yang Enggan Pindah

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…

1 day ago

Sanksi Jangan Berhenti di Administratif

Merespon terkait dengan itu, ​Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…

1 day ago

TNI Tak Gentar Ancaman OPM

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…

2 days ago

Gubernur: Koreksi Total, Jangan Terulang Lagi!

  Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…

3 days ago

Utang Negara Capai Rp 10.000 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…

3 days ago

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

3 days ago