“Kebebasan berkumpul, berserikat, menyampaikan pendapat, berkomunikasi, serta memperoleh dan menyebarkan informasi adalah hak konstitusional yang wajib dihormati oleh seluruh institusi, termasuk perguruan tinggi,” tegasnya.
Ia menilai segala bentuk pembungkaman terhadap ruang diskusi dan ekspresi di kampus dapat menjadi ancaman serius bagi demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.
Menurutnya, perbedaan pandangan terhadap sebuah karya seharusnya dijawab melalui dialog dan diskusi terbuka, bukan melalui pelarangan.
“Kampus mestinya menjadi tempat menguji gagasan secara ilmiah, bukan membatasi ruang berpikir kritis,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Bila banjir di tempat lain, bisa langsung surut seiring dengan berhentinya curah hujan dari langit,…
Gubernur Apolo datang bersama Kepala Balai Binamarga Merauke, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Jalan dan Jembatan…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Jayapura dalam menjaga dan melestarikan dusun…
Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah resmi menerbitkan Surat Perintah (Sprint) Pengawasan guna mengawal rantai pasok…
Ia menambahkan kemistri tim baru terlihat pada paruh kedua kompetisi. Wilson juga menyoroti kebijakan transfer…
Rakor tersebut mengusung tema “Penguatan Penyediaan Data Orang Asli Papua Guna Mendukung Implementasi Undang-Undang (UU)…