

ANAK MUDA_ Banyak pasangan nikah muda bercerai akibat sejumlah faktor, terutama menyangkut kesiapan mental dan finansial. Karena itu, anak-anak muda diimbau untuk tidak buru-buru menikah. Tampak sejumlah anak muda Kota Jayapura memadati kegiatan konser di perbatasan Skouw beberapa waktu lalu. (foto: Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Banyaknya pasangan muda yang bercerai di Pengadilan Agama Jayapura, perlu menjadi perhatian serius semua pihak terkait. Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama sangat menyarankan agar anak muda tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk menikah.
“Alangkah bagusnya kita menikah itu sudah matang betul,” ujar, Abdul Rahman, S.HI, MH, Jubir Pengadilan Agama Jayapura kepada Cenderawasih Pos, Jumat (12/6).
Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka panjang yang membutuhkan kematangan komprehensif mental, finansial, spiritual, dan sosial.
Ketika sebuah pernikahan dibangun di atas fondasi yang belum matang, risiko keretakan rumah tangga di tengah jalan akan menjadi sangat besar. Secara umum, kata Abdul tingginya angka perceraian di wilayah perkotaan seperti Jayapura dipicu oleh beberapa faktor krusial diantaranya; faktor ekonomi, ketidakmatangan usia, krisis komunikasi dan perselingkuhan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga kurangnya edukasi pra-nikah.
Untuk faktor ekonomi, Jubir PA Jayapura itu menjelaskan bahwa, ketidaksiapan finansial, masalah pengangguran, atau ketidakmampuan memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari sering kali memicu pertengkaran hebat yang berujung pada gugatan cerai. Kemudian pada ketidakmatangan usia (pernikahan dini), banyak pasangan muda belum memiliki regulasi emosi yang stabil. Ego yang masih tinggi membuat mereka sulit menyelesaikan konflik secara kepala dingin.
Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…
Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…
Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…
Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…
Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…
Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…