Categories: FEATURES

Bangga Bisa Injak Tanah di Luar Negeri, Meski Hanya Foto dan Makan Sosis

Melihat Daya Tarik Wisata Perbatasan RI-PNG di PLBN Skouw Kota Jayapura

Setiap akhir pekan atau hari-hari libur cukup banyak kunjungan masyarakat ke wilayah perbatasan Republik Indonesia dengan Papua New Guinea  (PNG), Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw. Wisata perbatasan ini, masih menjadi daya tarik wisatawan lokal, apalagi tamu luar Papua yang datang ke Jayapura.

Laporan: Robert Mboik_Jayapura

Senin (27/1), meski awal pekan, namun karena libur panjang, banyak warga yang menggunakan kesempatan liburan ini untuk wisata di perbatasan RI-PNG. Tidak sedikit kunjungan ke sana berasal dari warga atau wisatawan yang berasal dari luar wilayah Papua.

  Meski cuaca sedikit terik, namun tak menghalangi mMotivasi mereka untuk  melihat daerah perbatasan, tapi juga ingin memenuhi hasrat untuk sekedar nerasakan atau menginjakkan kaki di tanah luar negeri PNG.

   Wisata perbatasan RI-PNG ini memang menarik perhatian masyarakat. Sebab, untuk liburan ke luar negeri, wisatawan tak perlu repot berpikir, biaya maupun tempat penginapan. Sebab, untuk menginjakan kaki di luar negeri,  yakni PNG, tak perlu berpikir untuk menginap, jika ingin melihat pesisir pantai negara PNG dari ketinggian di batas RI-PNG di Wutung.

Dimana datang ke perbatasan PNG-RI ini, cukup menyeberang sekitar 50 meter dari area steril perbatasan maka kaki sudah menapaki tanah luar negeri. Begitulah kata Rian, salah satu wisatawan asal Timika yang rela datang bersama keluarganya ke perbatasan PNG-RI.

   “Kalau kita sudah lewat di pintu perbatasan dan nyebarang ke tanahnya PNG, berarti kita sudah bisa dibilang sudah pulang dari luar negeri,” ujarnya penuh yakin.

   Mengunjungi wilayah perbatasan sekarang sudah dijaga ketat oleh sejumlah aparat penjaga perbatasan baik di wilayah Indonesia maupun sebaliknya. Ketika masuk ke wilayah perbatasan pertama kali harus melaporkan ke petugas-petugas penjaga yang merupakan anggota TNI di pos perbatasan Indonesia-PNG.

   Di pintu masuk tersebut, setiap pengunjung diwajibkan untuk melapor beberapa orang yang datang dalam satu rombongan dan menyerahkan kartu identitas, atau  kartu tanda penduduk (KTP) kepada petugas jaga. Setiap kendaraan yang hendak mendekati wilayah perbatasan tidak seenaknya langsung masuk atau mengakses ke dalam.

  Namun kendaraan diwajibkan parkir di luar area atau kawasan perbatasan, kecuali tamu khusus atau pejabat negara diperbolehkan membawa kendaraanya dan parkir di dekat area masuk pintu perbatasan. Masuk ke area perbatasan harus melapor lagi ke petugas jaga, terutama para petugas jaga yang berasal dari Bagian Administrasi Kewilayahan dan Pengelola Perbatasan.

   Di sana akan dimintai lagi KTP pengunjung dan kembali dititipkan sebagai jaminan. Selanjutnya mereka akan mengeluarkan kartu visitor bagi setiap pengunjung. Namun bagi pengunjung yang ingin melintas ke wilayah perbatasan negara PNG, wajib mendapatkan pendampingan dan itu apabila diminta.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Golkar Nilai Pembentukan Papua Utara Belum Waktunya

  Ia menjelaskan, sebelum pemekaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua induk mencapai sekitar…

17 hours ago

Bukan Rudapaksa Tapi Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Aiptu Yunus Maturutty menjelaskan, awalnya pelaku diduga melakukan persetubuhan atau rudakpaksa terhadap korban sesuai laporan…

17 hours ago

Di RSUD Jayapura, Lima Bayi Ditinggalkan Orang Tua

  Plt Direktur RSUD Jayapura, Andreas Pekey mengatakan, kasus terbaru terjadi pada 16 Desember 2025.…

18 hours ago

Pemberian MBG di Merauke Belum Merata, Pemkab Akan Lakukan Evaluasi

Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze mengatakan belum mendapatkan data terakhir sudah berapa sekolah yang telah…

18 hours ago

Karantina Mimika Gagalkan Upaya Pengiriman Satwa

Ardhiana mengatakan, keempat ekor burung tersebut diangkut secara ilegal dan tidak diketahui identitas pemiliknya. Ia…

19 hours ago

Lahan SPBU Putra Baliem Mandiri Bukan Lagi Aset Pemerintah

Pengelola APMS Putra Baliem Mandiri Magi Pasaribu menegaskan putusan hukum tertinggi itu bersifat final dan…

19 hours ago