Ditempat yang sama, JPU Muh Zulhan Tanjung, membacakan tuntutan Recky Douglas Ambrauw yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Bidang Transportasi dituntut 2 tahun penjara. Tuntut tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Vera.
“Terdakwa tidak mendukung tidak mendukung usaha pemberantasan korupsi yang saat ini menjadi prioritas pemerintah,” kata Muh Zulhan dalam membacakan tuntutan terdakwa Recky. Sementara itu sebut Muh Zulhan akibat dari perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp.609.198.584. terdakwa juga dianggap sopan selama persidangan berlangsung.
Terakhir, Theodorus Rumbiak. Diketahui Theodorus Rumbiak saat PON berlangsung menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar PON Papua. Dituntut oleh JPU 11 tahun penjara. Jaksa menuntut Theodorus dikarenakan terbukti melakukan tindakan pidana korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 19.194.768.540.
Untuk diketahui dalam sidang kasus ini JPU Kejaksaan Tinggi Papua telah periksa sebanyak 150 saksi dihadirkan secara langsung di ruangan sidang maupun yang ikut secara daring. Sidang akan kembali dilanjutkan pada, 4 Juni 2025 mendatang dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum masing-masing terdakawa. (kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Komisi III DPR Provinsi Papua Selatan melakukan audiens dengan Manajemen, Nakes dan honorer atau pegawai…
Keterbatasan fasilitas ini memicu reaksi dari Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini. Saat ditemui…
Dalam pengiriman perdana ini, sebanyak 240 kilogram kepiting bakau kualitas premium diterbangkan ke Negeri Jiran…
Menurutnya, jumlah penonton yang mencapai puluhan ribu orang tidak sebanding dengan jumlah steward yang disiapkan…
Penanganan kasus pembunuhan Bripda Juventus Edowai yang memicu kericuhan di Kabupaten Dogiyai pada 31 Maret…
Dalam kunjungan tersebut Ketua DPR Papua Denny Bonai didampingi Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni…