

Gubernur Papua, Matius D Fakhiri (kiri) bersama wagub, Aryoko Rumaropen di Kantor Gubernur belum lama ini. (foto: Elfira/Cepos)
JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Tahun 2026 sebesar Rp4.436.283. Nilai tersebut mengalami kenaikan sekitar 3,51 persen atau sebesar Rp150.433 dibanding UMP Papua Tahun 2025 yang berada di angka Rp4.285.850.
Kenaikan UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/KEP.409/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Tahun 2026. Nilai UMP Papua 2026 meningkat sebesar Rp150.433 dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp4.285.850.
Selain UMP, Pemprov juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) Papua Tahun 2026 sebesar Rp4.476.209. Penetapan tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Papua yang digelar pada Senin (22/12)
Gubernur Papua, Matius D Fakhiri mengatakan, keputusan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha, baik perusahaan swasta maupun wirausaha di Papua.
“Semua perusahaan dan pelaku usaha wajib mematok upah sesuai UMP yang telah ditetapkan pemerintah. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2026,” tegas Fakhiri, kepada wartawan, Rabu (23/12).
Menurutnya, kenaikan UMP bertujuan untuk memberikan upah minimum yang layak bagi pekerja serta mencegah praktik penetapan upah secara sepihak oleh pengusaha. Ia menegaskan, UMP harus menjadi patokan utama dalam hubungan kerja di Papua. Gubernur Fakhiri berharap, kenaikan UMP ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi keluarga, serta memberikan dampak positif bagi perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Papua.
Page: 1 2
Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…
Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…
Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…
Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…
Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…