Terkait pengawasan, Fakhiri menegaskan bahwa penetapan UMP bersifat wajib dan akan disertai sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. “Karena sudah ditetapkan pemerintah, maka tidak boleh ada pelaku usaha yang melanggar. Ini wajib dilaksanakan,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Papua melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan atau pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan UMP dan UMSP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…
Dari total 46 lulusan tersebut, tercatat 22 murid berasal dari peminatan IPA dan 24 murid…
SMAN 4 Jayapura mulai mempersiapkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027…
Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota pada masa non-tahapan…
Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…