Categories: BERITA UTAMA

UMP Papua 2026 Jadi Rp4,43 Juta

Terkait pengawasan, Fakhiri menegaskan bahwa penetapan UMP bersifat wajib dan akan disertai sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. “Karena sudah ditetapkan pemerintah, maka tidak boleh ada pelaku usaha yang melanggar. Ini wajib dilaksanakan,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Papua melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan atau pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan UMP dan UMSP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Polres Mimika Musnahkan Tempat Pengolahan SopiPolres Mimika Musnahkan Tempat Pengolahan Sopi

Polres Mimika Musnahkan Tempat Pengolahan Sopi

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika melancarkan operasi senyap dengan menggerebek sebuah pabrik rumahan…

20 hours ago

Sepuluh Siswa dari Merauke dan Boven Digoel Ikuti Bimbel Masuk Sekolah Kedinasan

‘’Selama ini jarang anak-anak kita orang asli Papua yang masuk ke Akmil, Akpol maupun sekolah…

21 hours ago

Golkar Papua Selatan Percepat Konsolidasi Hadapi Pemilu 2029

Dewan Pengurus Partai Golkar Papua Selatan melakukan percepatan melakukan konsolidasi untuk menghadapi Pemilu 2029 mendatang.…

22 hours ago

Pemprov Dorong Kolaborasi Tangani ATS

‘’Untuk anak tidak sekolah ini, kita dorong melalui kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Papua, pemerintah kabupaten,…

23 hours ago

Jejak Sunyi Polisi di Kapiraya Pasca Penarikan Pasukan

Bagi Yani, memberikan rasa aman kepada warga adalah harga mati, meski kini ia harus mengandalkan…

1 day ago

Lima Korban Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal

Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…

2 days ago