Categories: BERITA UTAMA

Cacat Administrasi, DPRK dan Pemkot Diminta Tinjau Ulang

  “Secara otomatis ini sudah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 tahun 2021, tentang Mekanisme Pengangkatan Anggota DPRK di kota Jayapura,” kata Jusuf kepada Cenderawasih Pos, di Abepura, Jumat (25/4) sore.

  Lebih lanjut kata Jusuf, seharusnya ketiga calon anggota DPRK Jayapura yang dinyatakan lolos oleh Pansel itu telah gagal secara administrasi saat seleksi administrasi. Karena itu Jusuf mempertanyakan kinerja dari Pansel kota Jayapura saat itu.

  “Kenapa mereka bisa diloloskan, secara administrasi kan mereka harus gugur, atau kalaupun diangkat, diangkat di daerah dimana ia mendaftarkan, tapi ko ini dia diangkat di kursi adat yang lain,” tanya Yusuf dengan tegas.

  Karena itu ia mengkhawatirkan jika, proses ini masih dilanjutkan, maka masyarakat pasti akan mengamuk. Karena aturan hukumnya sudah jelas salah. Adapun solusinya,  kata pengacara itu DPR Kota Jayapura harus memangil Pansel dan PJ Walikota saat itu untuk periksa administrasi dari ketiga calon anggota DPRK tersebut.

“Dari awal sudah salah, itu yang menjadi keberatan dari bapak-bapak ini (sambil menunjuk kedua pengugat). Itu yang tidak boleh dilakukan karena ini kursi adat orang yang diangkat juga harus sesuai adat masing-masing,” pungkasnya.

Zakarias Hanvebi dan Yusuf Awi Nero (FOTO:Jimi/Cepos)

Di tempat yang sama pengugat, Zakarias Hanuebi dan Yusuf Awi Nero mengaku menolak keras atas rencana pelantikan sejumlah DPR Kota Jayapura dari kursi pengangkatan.

  Menurut keduanya apa yang dilakukan oleh Pansel DPRK Jayapura termasuk pelecehan terhadap adat. Tak hanya itu,  pihaknya meminta kepada Ketua DPR Kota Jayapura harus tahu dan paham dengan adat Port Numbay, sebelum mengambil keputusan untuk dilakukan pelantikan.

  “Kami orang adat khusus Port Numbay kami tidak setuju dengan pelantikan DPR Kota Jayapura dari kursi pengangkatan. Sebab itu termasuk pelecehan terhadap orang adat. Sekaligus kami protes keras jangan ada pelantikan,” tegas Zakarias calon anggota DPRK yang dinyatakan tidak lolos oleh Pansel. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Disdik Papua Antisipasi Kekosongan Tenaga Pengajar

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Marthen Medlama Tabenak mengatakan para guru tersebut saat ini masih…

7 hours ago

Selama Ramadan, Masjid Al-Aqsha Sentani Gelar Dapur Berbuka

Menyambut bulan suci Ramadan , jamaah Masjid Al-Aqsha Sentani menggelar kerja bakti membersihkan area masjid,…

8 hours ago

Jalan Trans Papua Terputus, Tak Pengaruhi Harga Pangan di Wamena

Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP mengatakan terputusnya jalan Trans Papua Wamena Jayapura tak…

9 hours ago

Dampak Banjir dan Longsor, Aktivitas Masyarakat Lumpuh

Bencana juga meluas ke Kampung Magerakuk/Leragawi, Longgoboma, Kuburatiri, dan Bogone di Distrik Lianogoma; Kampung Kai…

10 hours ago

Bupati Tolikara Sampaikan Laporan Resmi Kejadian Kebakaran di Karubaga​

Bupati Tolikara, Willem Wandik, S.Sos dalam laporan resminya, mengisahkan bahwa kebakaran pertama kali terpantau berasal…

11 hours ago

Cuaca di Laut Timika Memburuk, Nelayan Diminta Waspada

Dalam prakiraan cuaca harian yang dirilis oleh Stasiun Meteorologi Mozes Kilangin bahwa saat ini kecepatan…

12 hours ago