Categories: BERITA UTAMA

Butuh 19.628 Suara Sah Untuk Bertarung di Pilwalkot

JAYAPURA – KPU Kota Jayapura menjabatkan bahwa pada Pemilihan Kepala Daerah Wali Kota Jayapura pada November 2024 mendatang membutuhkan paling tidak 8.5 persen suara sah. Angka ini jika dikaitkan dengan jumlah pemilih pada Pileg Februari  lalu sebanyak 231.495 jiwa. Ini artinya jika ingin maju dalam kontestasi Pilkada Wali Kota Jayapura nanti membutuhkan sekitar 19.628 suara sah.

Kepala Divisi Teknis KPU Kota Jayapura, Abdullah Rumaf menyampaikan bahwa pendaftran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura, akan berlangsung mulai 27-29 Agustus 2024. Syarat pendaftaran, mengacu pada perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Perubahan PKPU ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam PKPU tersebut, terdapat 3 pasal yang mengakomodir putusan MK, yakni pada pasal 11, pasal 13, dan pasal 15. Khusus Pasal 11 disebutkan, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan paslon. Hal ini dapat dilakukan jika telah memenuhi syarat akumulasi perolehan suara sah.

Lalu khusus kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

“Dengan mengacu pada putusan tersebut, maka untuk Kota Jayapura, sebagaimana jumlah suara sah pada pemilu Presiden dan Legislatif tahun 2024 kemarin yakni sebanyak 231.495 suara, jumlah ini jika dibagi 8,5 persen,” jelas Abdullah Rumah, Minggu (25/8). Dari angka tersebut maka total suara sah yang harus dipenuhi Balon Walkota Wakil Walkot, minimal 19.628 suara sah.

“Syarat ini berlaku untuk semua partai politik, termasuk yang non seat,” ujar Abdullah, usai pimpin Rakor dengan Partai Politik di Hotel Grand Abe. Lebih lanjut, sesuai PKPU No.8 tahun 2024 syarat untuk mendaftar Balon Walikota dan Wakil Walikot, minimal mendapatkan dukungan 7 kursi. Akan tetapi dengan adanya putusan MK yang baru ini, maka bagi partai yang tidak memiliki kursi di Legislati, dapat mengusungkan Bakal Calon, dengan catatan memenuhi syarat 8,5 persen suara sah sesai putusan MK tersebut.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

1 day ago

Bupati Keerom Minta Distrik Bersih dan Aman jelang Puncak HUT RI

Fokus utama arahan tersebut adalah menjaga keamanan, kebersihan, serta kedisiplinan jajaran pemerintahan distrik dalam melayani…

1 day ago

Kapolres Merauke: Jangan Sampai Kejadian di Puncak Terjadi di Merauke

Leonardo mengatakan, kejadian tersebut menjadi perhatian bersama karena menimbulkan kerugian. Karena itu, berbagai potensi persoalan…

1 day ago

Ini Alasan Fatal Mengapa Bendera Merah Putih Haram Menyentuh Tanah!

Pengibaran Bendera Merah Putih menjadi salah satu bagian paling dinantikan dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan.…

1 day ago

Potensi Besar di Sektor Retribusi, Tapi Terbentur Kepentingan Masyarakat Adat

   Car Free Day (CFD) yang digelar setiap Sabtu tersebut kini menjadi salah satu ruang…

1 day ago

Meriahkan HUT RI, Joged Veronika dan Yospan Asaibori di Mandala

  Salah satu atraksi yang akan menjadi perhatian dalam peringatan HUT ke-81 RI tahun ini…

1 day ago