“Jadi bagi yang tidak punya kursi sekalipun bisa usung bakal calon, asalkan suara sah pada pemilu kemarin capai 8,5 persen,” jelasnya. Syarat lain yang harus dipenuhi, bakal calon yang dari ASN wajib melampirkan surat pengunduran diri dari jabatan. Surat pengunduran diri ini dikeluarkan langsung oleh instansi terkait. “Syarat lain, seperti surat keterangan kesehatan dan bebas terpidana yang dikeluarkan pengadilan, dan syarat umum lainnya,” kata Abdullah.
Untuk pendaftaran akan dipusatkan di Kantor KPU Kota Jayapura, khusus hari petama dan kedua yakni 27-28 Agustus pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIT. Sementara tanggal 29 agustus, mulai pukul 08.00-23.59 WIT. “Kami harap melalui rakor ini, Partai Politik dapat menginformasikan kepada bakal calon yang diusung sehingga pendaftaran bisa berjalan lancar,” harapnya. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Suasana sahur di pesantren penuh kebersamaan. Para santri saling berbagi makanan dan mengajak temannya yang…
Kedatangan KSOP dan GM PT Pelindo Merauke bersama jajarannya menemui bupati Merauke tersebut terkait dengan…
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, didampingi Asisten II Setda…
Ia menyadari, posisi PSBS Biak saat ini kurang aman. Mereka kini berada di ambang degradasi…
Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Papua Samuel S.C Erari, SH., M.KN mengatakan bahwa pelantikan…
Ini disampaikan menyikapi kritik publik yang meminta agar kompetisi tersebut dibatalkan hingga persoalan Kapiraya diselesaikan.…