“Jadi bagi yang tidak punya kursi sekalipun bisa usung bakal calon, asalkan suara sah pada pemilu kemarin capai 8,5 persen,” jelasnya. Syarat lain yang harus dipenuhi, bakal calon yang dari ASN wajib melampirkan surat pengunduran diri dari jabatan. Surat pengunduran diri ini dikeluarkan langsung oleh instansi terkait. “Syarat lain, seperti surat keterangan kesehatan dan bebas terpidana yang dikeluarkan pengadilan, dan syarat umum lainnya,” kata Abdullah.
Untuk pendaftaran akan dipusatkan di Kantor KPU Kota Jayapura, khusus hari petama dan kedua yakni 27-28 Agustus pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIT. Sementara tanggal 29 agustus, mulai pukul 08.00-23.59 WIT. “Kami harap melalui rakor ini, Partai Politik dapat menginformasikan kepada bakal calon yang diusung sehingga pendaftaran bisa berjalan lancar,” harapnya. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
"Patroli bersama ini adalah langkah konkret kami dalam mengawal Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, terutama…
Korban terpeleset dan mengalami cedera pada bagian tungkai atas sehingga tidak mampu melanjutkan perjalanan. Rekan…
Ia menjelaskan, sejak pagi hingga siang hari, Martha sudah berada di ruang bersalin. Namun, selama…
Namun, sekitar lima jam kemudian, pihak keluarga meminta agar pasien dirujuk ke RS Bhayangkara dengan…
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Jayapura, AKP…
Usai melakukan pembayaran, para pejabat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Keerom meninjau langsung…