“Jadi bagi yang tidak punya kursi sekalipun bisa usung bakal calon, asalkan suara sah pada pemilu kemarin capai 8,5 persen,” jelasnya. Syarat lain yang harus dipenuhi, bakal calon yang dari ASN wajib melampirkan surat pengunduran diri dari jabatan. Surat pengunduran diri ini dikeluarkan langsung oleh instansi terkait. “Syarat lain, seperti surat keterangan kesehatan dan bebas terpidana yang dikeluarkan pengadilan, dan syarat umum lainnya,” kata Abdullah.
Untuk pendaftaran akan dipusatkan di Kantor KPU Kota Jayapura, khusus hari petama dan kedua yakni 27-28 Agustus pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIT. Sementara tanggal 29 agustus, mulai pukul 08.00-23.59 WIT. “Kami harap melalui rakor ini, Partai Politik dapat menginformasikan kepada bakal calon yang diusung sehingga pendaftaran bisa berjalan lancar,” harapnya. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua menilai pendekatan keamanan dalam penanganan konflik…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH menyatakan hari ke enam ini…
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyatakan satuan tugas TNI…
Menurut Abisai Rollo, tingginya angka kebakaran dalam beberapa waktu terakhir harus menjadi perhatian serius semua…
Para Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Tanah Papua melakukan Forum Koordinasi Strategi Percepatan Pembangunan. Pertemuan ini…
Gubernur Papua Matius D Fakhiri meminta masyarakat adat dilibatkan dalam pengelolaan saham PT Papua Divestasi…