“Jadi bagi yang tidak punya kursi sekalipun bisa usung bakal calon, asalkan suara sah pada pemilu kemarin capai 8,5 persen,” jelasnya. Syarat lain yang harus dipenuhi, bakal calon yang dari ASN wajib melampirkan surat pengunduran diri dari jabatan. Surat pengunduran diri ini dikeluarkan langsung oleh instansi terkait. “Syarat lain, seperti surat keterangan kesehatan dan bebas terpidana yang dikeluarkan pengadilan, dan syarat umum lainnya,” kata Abdullah.
Untuk pendaftaran akan dipusatkan di Kantor KPU Kota Jayapura, khusus hari petama dan kedua yakni 27-28 Agustus pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIT. Sementara tanggal 29 agustus, mulai pukul 08.00-23.59 WIT. “Kami harap melalui rakor ini, Partai Politik dapat menginformasikan kepada bakal calon yang diusung sehingga pendaftaran bisa berjalan lancar,” harapnya. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika melancarkan operasi senyap dengan menggerebek sebuah pabrik rumahan…
‘’Selama ini jarang anak-anak kita orang asli Papua yang masuk ke Akmil, Akpol maupun sekolah…
Dewan Pengurus Partai Golkar Papua Selatan melakukan percepatan melakukan konsolidasi untuk menghadapi Pemilu 2029 mendatang.…
‘’Untuk anak tidak sekolah ini, kita dorong melalui kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Papua, pemerintah kabupaten,…
Bagi Yani, memberikan rasa aman kepada warga adalah harga mati, meski kini ia harus mengandalkan…
Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…