Categories: BERITA UTAMA

Bupati dan Walikota Diminta Segera Lakukan Tahapan Pengisian Keanggotaan DPRK

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua launching dan penyerahan dokumen kerja kegiatan seleksi pengisian keanggotaan DPRP dan DPRK yang dilakukan melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029 di Provinsi Papua, Rabu (26/6).

Gubernur Papua, M Ridwan Rumasukun, mengatakan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2001 tentang Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Provinsi Papua yang mengatur mengenai jaminan terhadap hak politik Orang Asli Papua (OAP).

“Dalam ketentuan tersebut mengamanatkan adanya penambahan kursi anggota DPRD yang dilakukan melalui mekanisme pengangkatan dari unsur OAP. Dimana bukan hanya pada kursi DPRP tetapi juga penambahan pada kursi DPRK, baik di kabupaten maupun kota yang merupakan agenda baru di enam provinsi di Papua,” ucap Ridwan dalam sambutannya.

Selain itu lanjut Ridwan, Pasal 32 sampai dengan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 telah mengatur mengenai mekanisme dan tata cara pengisian keanggotaan DPRP dan DPRK yang diangkat dari OAP berdasarkan persebaran suku, sub suku dan kesatuan adat serta budaya di wilayah adat yang ada.

“Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 telah mengamanatkan mekanisme kursi pengangkatan anggota DPRK kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Gubernur. Untuk menindaklanjuti PP Nomor 106 Tahun 2021, telah diterbitkan Pergub Nomor 43 Tahun 2024 yang merupakan landasan hukum dalam rangka untuk melakukan seleksi pengangkatan yang jumlahnya ¼ dari jumlah anggota DPRK hasil pemilihan umum legislatif Tahun 2024,” bebernya.

Adapun alokasi kursi DPRK bagi kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Pergub Nomor 43 Tahun 2024, yakni Kota Jayapura, paling banyak 9 kursi. Kabupaten Jayapura, paling banyak 8 kursi. Kabupaten Keerom, paling banyak 5 kursi. Kabupaten Sarmi, paling banyak 5 kursi.

Kabupaten Biak Numfor, paling banyak 6 kursi. Kbupaten Supiori, paling banyak 5 kursi. Kabupaten Kepulauan Yapen, paling banyak 6 kursi. Kabupaten Waropen, paling banyak 5 kursi dan Kabupaten Mamberamo Raya, paling banyak 5 kursi.

“Pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029 merupakan periode ketiga sejak tahun 2014. Sedangkan pengisian keanggotaan DPRK melalui mekanisme pengangkatan ini baru pertama kali akan dilakukan sebagai wujud dari kebijakan afirmasi bagi OAP yang terkandung dalam Undang-Undang Otsus bagi Provinsi Papua,” bebernya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Jalur Batavia Minta Korban, Enam Penumpang Speedboat Tenggelam

Dalam perjalanan, mesin speedboat mengalami gangguan dan mati mendadak sehingga perahu kehilangan kendali dan terbalik.…

60 minutes ago

BPK Papua Temukan Penyimpangan Belanja dan Aset

Meski secara umum BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan belanja daerah Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten…

2 hours ago

WALHI Desak Presiden Hentikan Pertambangan Ilegal

"Walhi juga menemukan citra satelite penambangan emas ilegal yang semakin masif ditunjukan dengan banyaknya warna…

3 hours ago

Sindikat Perdagangan Bayi Dipromosikan Lewat Tiktok

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang ibu hamil berinisial BS, 29, yang tinggal di…

6 hours ago

Dugaan Kebocoran Data Pengguna Instagram, Komdigi Panggil Meta

Data yang diduga bocor mencakup nama pengguna, alamat, nomor telepon, hingga email, dan disebarkan di…

8 hours ago

Raja Juli Antoni: Masyarakat Bisa ‘Membeli’ Hutan

Pernyataan tersebut merespons ramainya ide netizen mengenai gagasan masyarakat ‘membeli’ hutan, yang mencuat setelah banjir…

9 hours ago