Categories: BERITA UTAMA

Bupati dan Walikota Diminta Segera Lakukan Tahapan Pengisian Keanggotaan DPRK

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua launching dan penyerahan dokumen kerja kegiatan seleksi pengisian keanggotaan DPRP dan DPRK yang dilakukan melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029 di Provinsi Papua, Rabu (26/6).

Gubernur Papua, M Ridwan Rumasukun, mengatakan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2001 tentang Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Provinsi Papua yang mengatur mengenai jaminan terhadap hak politik Orang Asli Papua (OAP).

“Dalam ketentuan tersebut mengamanatkan adanya penambahan kursi anggota DPRD yang dilakukan melalui mekanisme pengangkatan dari unsur OAP. Dimana bukan hanya pada kursi DPRP tetapi juga penambahan pada kursi DPRK, baik di kabupaten maupun kota yang merupakan agenda baru di enam provinsi di Papua,” ucap Ridwan dalam sambutannya.

Selain itu lanjut Ridwan, Pasal 32 sampai dengan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 telah mengatur mengenai mekanisme dan tata cara pengisian keanggotaan DPRP dan DPRK yang diangkat dari OAP berdasarkan persebaran suku, sub suku dan kesatuan adat serta budaya di wilayah adat yang ada.

“Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 telah mengamanatkan mekanisme kursi pengangkatan anggota DPRK kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Gubernur. Untuk menindaklanjuti PP Nomor 106 Tahun 2021, telah diterbitkan Pergub Nomor 43 Tahun 2024 yang merupakan landasan hukum dalam rangka untuk melakukan seleksi pengangkatan yang jumlahnya ¼ dari jumlah anggota DPRK hasil pemilihan umum legislatif Tahun 2024,” bebernya.

Adapun alokasi kursi DPRK bagi kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Pergub Nomor 43 Tahun 2024, yakni Kota Jayapura, paling banyak 9 kursi. Kabupaten Jayapura, paling banyak 8 kursi. Kabupaten Keerom, paling banyak 5 kursi. Kabupaten Sarmi, paling banyak 5 kursi.

Kabupaten Biak Numfor, paling banyak 6 kursi. Kbupaten Supiori, paling banyak 5 kursi. Kabupaten Kepulauan Yapen, paling banyak 6 kursi. Kabupaten Waropen, paling banyak 5 kursi dan Kabupaten Mamberamo Raya, paling banyak 5 kursi.

“Pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029 merupakan periode ketiga sejak tahun 2014. Sedangkan pengisian keanggotaan DPRK melalui mekanisme pengangkatan ini baru pertama kali akan dilakukan sebagai wujud dari kebijakan afirmasi bagi OAP yang terkandung dalam Undang-Undang Otsus bagi Provinsi Papua,” bebernya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

10 hours ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

11 hours ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

12 hours ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

13 hours ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

14 hours ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

15 hours ago