Categories: BERITA UTAMA

Komnas HAM Ingatkan Jangan Ada Operasi Tempur di Korowai

Warga Dikabarkan Mulai Masuk ke Hutan

JAYAPURA-Warga di wilayah Korowai dilaporkan mengungsi ke hutan menyusul operasi gabungan TNI-Polri pasca pembunuhan delapan pendulang emas ilegal yang diduga dilakukan kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB-OPM). Informasi yang diterima, pengungsian terjadi pada Minggu (24/5) malam. Warga memilih meninggalkan permukiman karena khawatir terhadap situasi keamanan di wilayah tersebut. Sumber di lapangan menyebutkan aparat gabungan masuk ke Korowai melalui jalur udara sebelum melanjutkan penyisiran dengan berjalan kaki menyusuri aliran sungai.

Operasi tersebut dilakukan untuk mengejar kelompok bersenjata TPNPB-OPM yang disebut dipimpin Mayor Kopi Tua Heluka selaku Komandan Operasi Kodap XVI Yahukimo. Merespons situasi tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menegaskan negara wajib hadir menangani kasus pembunuhan terhadap delapan pendulang emas ilegal di Korowai. Namun, langkah yang dilakukan harus tetap berada dalam koridor penegakan hukum.

Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menilai operasi yang berlangsung saat ini merupakan operasi penegakan hukum, bukan operasi tempur militer, sehingga harus dipimpin oleh kepolisian. “Operasi penegakan hukum harus dikendalikan oleh polisi karena ini merupakan kejahatan kriminal,” tegas Frits, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (25/5).

Komnas HAM juga mengingatkan aparat keamanan agar tidak melakukan tindakan berlebihan dalam operasi di lapangan. Menurutnya, negara tidak boleh menggunakan pendekatan pembalasan dalam merespons aksi kelompok bersenjata karena tindakan tersebut berpotensi menimbulkan korban baru di tengah masyarakat sipil.

“Kalau kelompok bersenjata melakukan pembalasan, negara tidak bisa melakukan hal yang sama. Operasi harus tetap mengedepankan prinsip penegakan hukum,” ujarnya. Selain itu, Komnas HAM mendesak agar kepolisian menjadi pihak yang memimpin operasi penegakan hukum di Korowai dengan dukungan TNI. Komnas HAM menilai keterlibatan TNI sebagai kekuatan utama hanya dapat dilakukan apabila pemerintah pusat menetapkan wilayah tersebut sebagai daerah operasi militer atau daerah konflik melalui keputusan resmi negara.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Kasus Jampidsus Jadi Perhatian Publik, Hakim Jaksa Jangan Nekad

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, menegaskan bahwa peristiwa yang menimpa…

5 hours ago

Dicurigai Ganja Jadi Logistic Funding untuk OPM

Petugas mengamankan sedikitnya 50 paket ganja kering siap edar dengan berat total mencapai 670 gram.…

6 hours ago

Setelah BGN, Kini KMP yang Disinyalir Terjadi Markup Triliunan

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menjelaskan berdasarkan analisis terhadap data ekspor-impor, pihaknya…

7 hours ago

Presiden Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan tetap fokus menjalankan program pembangunan demi memperkuat perekonomian…

8 hours ago

Putaran Pertama, Persipura Main di Pulau Jawa!

Manajer klub Persipura Jayapura, Owen Rahadiyan sedikit dipusingkan dengan sanksi tanpa penonton pada putaran pertama…

9 hours ago

Mahfud MD: Penyerahan Kasus dari Polri ke Kejaksaan Tak Ada Dalam KUHAP

Menurut Mahfud, banyak pihak terkecoh saat Polri dan Kejaksaan menyampaikan kasus tersebut sudah dilimpahkan. Sebab,…

10 hours ago