Categories: NASIONAL

Mahfud MD: Penyerahan Kasus dari Polri ke Kejaksaan Tak Ada Dalam KUHAP

JAKARTA – Keputusan Polri menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Febrie Adriansyah disorot oleh Mohammad Mahfud MD. Mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menko polhukam) itu menyatakan bahwa mekanisme yang ditempuh dalam kasus tersebut tidak ada dalam KUHAP.

Menurut Mahfud, banyak pihak terkecoh saat Polri dan Kejaksaan menyampaikan kasus tersebut sudah dilimpahkan. Sebab, lazimnya pelimpahan kasus berlangsung bersamaan dengan barang bukti dan berkas perkara setelah jaksa menyatakan semua sudah lengkap atau P21. Namun, dalam kasus Febrie, berkas perkara belum dinyatakan lengkap.

”Saya sendiri termasuk yang terkecoh, karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung, Sabtu 11 Juli 2026 sekitar jam 15.00 WIB, adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan. Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan, berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21,” kata Mahfud dikutip dari Kanal YouTube Mahfud MD Official pada Senin (13/8).

Karena itu, Mahfud sempat menilai pelimpahan tersebut sebagai proses yang baik. Mengingat penanganan kasus berjalan efisien dan sesuai dengan mekanisme hukum. Namun, penilaian itu berubah setelah salah seorang ahli di bidang hukum tata negara tersebut mengetahui bahwa berkas belum dinyatakan P21, bahkan Febrie sebagai tersangka belum diperiksa oleh penyidik kepolisian.

”Yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan, sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi. Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya,” kata dia.

Lebih dari itu, pria yang pernah menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut dengan tegas menyatakan mekanisme yang terjadi dalam kasus Febrie tidak ada dalam aturan KUHAP. Ketimbang pelimpahan kasus, dia menyebut, proses yang terjadi lebih tepat disebut pengambilalihan kasus. Berdasar ketentuan, hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dapat melakukan itu.

”Ternyata yang terjadi dalam kasus Febri Adriansyah itu bukan pelimpahan, bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan kasus. Ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tegasnya.

Meski polisi dan jaksa sama-sama penyidik, Mahfud menegaskan bahwa tidak bisa dilakukan pengalihan atau penyerahan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan atau sebaliknya. Apalagi bila melihat latar belakang penanganan kasus tersebut yang dinilai banyak ranjau politisnya.”Tidak salah lah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampidsus Febri Adriansyah ini adalah produk kompromi dari perang proksi, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten,” ujarnya. (*/JawaPos.com)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Kasus Jampidsus Jadi Perhatian Publik, Hakim Jaksa Jangan Nekad

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, menegaskan bahwa peristiwa yang menimpa…

6 hours ago

Dicurigai Ganja Jadi Logistic Funding untuk OPM

Petugas mengamankan sedikitnya 50 paket ganja kering siap edar dengan berat total mencapai 670 gram.…

7 hours ago

Setelah BGN, Kini KMP yang Disinyalir Terjadi Markup Triliunan

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menjelaskan berdasarkan analisis terhadap data ekspor-impor, pihaknya…

8 hours ago

Presiden Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan tetap fokus menjalankan program pembangunan demi memperkuat perekonomian…

9 hours ago

Putaran Pertama, Persipura Main di Pulau Jawa!

Manajer klub Persipura Jayapura, Owen Rahadiyan sedikit dipusingkan dengan sanksi tanpa penonton pada putaran pertama…

10 hours ago

Sering Kesemutan di Tangan atau Kaki? Ini Penyebab, Tanda Bahaya, dan Cara Mengatasinya

Kesemutan terjadi ketika saraf mendapatkan tekanan dalam waktu lama atau aliran darah ke saraf terhambat.…

12 hours ago