“Kami sudah memberikan surat peringatan kepada LW. Sementara sampai saat ini saudara LD (pemilik ulayat) belum dapat ditemui karena berada di luar kota,” jelasnya.
Hingga saat ini kata Suprajitno, BKSDA terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jayapura dalam hal ini Satpol PP untuk membuat larangan aktifitas dengan memasang Satpol line dilokasi penimbunan
“Sampai saat ini sudah tidak terlihat lagi aktifitas penimbunan,” tandas Suprajitno.
Menurutnya jika perbuatan itu terus terjadi, maka dampaknya bisa fatal. Karena itu ia meminta pemerintah harus turun tangan, mengambil langkah tegas, dan menindak pelaku perusakan lingkungan demi kelestarian alam dan keselamatan generasi mendatang. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Berdasarkan hasil penyelidikan awal otoritas kepolisian, pelaku melancarkan aksinya dengan skema yang terstruktur. Mereka menjanjikan…
Sebanyak 141 warga negara Indonesia (WNI) tercatat sedang menjalani proses hukum dan hukuman di Papua…
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Selatan dr. Benedicta C. H. Rahangiar menjelaskan, koordinasi penanganan KLB…
Dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom) pada Rabu (24/6), JAM Pidsus…
Keputusan tersebut tidak datang begitu saja. Taufik diketahui sempat meminta saran kepada mantan atasannya, Dadang…
Laporan itu menjadi salah satu tuduhan paling serius yang pernah dilontarkan terhadap Israel sejak perang…