

Kepala Kampung Karya Bumi, Distrik Namblong, Muryani, menyerahkan uang pelunasan pembelian TPU masyarakat Kampung Karya Bumi kepada pemilik tanah, Yohosua Sanggrang Bano, disaksikan Anggota DPRK Jayapura Seblon Dwaa SIP.,Kepala Distrik Namblong Welem Wouw, SIP.,serta aparat TNI/Polri setempat, Selasa (20/1). (foto:Istimewa)
JAYAPURA – Pemerintah Kampung Karya Bumi, Distrik Namblong, Kabupaten Jayapura, secara resmi menyelesaikan pembayaran pelunasan lahan Tanah Pemakaman Umum (TPU) milik masyarakat Kampung Karya Bumi, Selasa (20/1). Pelunasan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kampung Karya Bumi, Muryani, kepada pemilik tanah, Yohosua Sanggrang Bano.
Prosesi penyerahan disaksikan oleh Kepala Distrik Namblong Welem Wouw, SIP.,Anggota DPR Kabupaten Jayapura Seblon Dwaa, SIP., aparat keamanan TNI/Polri setempat, perangkat kampung, serta para sesepuh Kampung Karya Bumi.
Kepala Kampung Karya Bumi, Muryani, menjelaskan bahwa lahan pemakaman umum tersebut dibeli dari pemilik tanah dengan nilai Rp300 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni cicilan pertama sebesar Rp80 juta pada tahun 2025, dan pelunasan sisa pembayaran sebesar Rp220 juta pada 20 Januari 2026. Dana tersebut bersumber dari Dana Kampung Karya Bumi serta swadaya masyarakat.
“Ini merupakan komitmen Pemerintah Kampung dan seluruh masyarakat Karya Bumi agar memiliki lahan pemakaman umum yang sah. Dengan pelunasan ini, ke depan tidak ada lagi persoalan, sehingga warga yang meninggal dapat dimakamkan dengan tenang di lahan ini,” ujar Muryani.
Ia menambahkan, seluruh proses pembayaran dilakukan secara terbuka dan disaksikan berbagai pihak, serta dituangkan dalam berita acara dan dokumen kesepakatan yang telah ditandatangani bersama.
Sebelumnya, lahan pemakaman tersebut memang diminta untuk dilakukan ganti rugi oleh pihak adat atau pemilik tanah, dengan nilai yang telah disepakati sebesar Rp300 juta. Demi kepentingan masyarakat Kampung Karya Bumi, pemerintah kampung berupaya menyelesaikan kewajiban tersebut hingga tuntas.
“Alhamdulillah, proses ini akhirnya dapat diselesaikan dengan baik dan penuh kebersamaan,” ucapnya.
Page: 1 2
Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…
Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…
Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…
Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…
Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…
“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…