Dalam proses pelunasan, turut disepakati sejumlah mekanisme administratif, di antaranya akta pelepasan tanah adat, berita acara penguasaan fisik lahan, serta surat pernyataan yang menjamin tidak adanya tuntutan atau gangguan dari pihak lain di kemudian hari. Lahan tersebut merupakan tanah pribadi milik Yohosua Sanggrang Bano dengan luas sekitar 200 meter x 100 meter.
Sementara itu, pemilik tanah Yohosua Sanggrang Bano menyampaikan bahwa setelah pembayaran lunas dilakukan, lahan tersebut secara sah menjadi milik masyarakat Kampung Karya Bumi dan digunakan sebagai pemakaman umum.
“Dengan pelunasan ini, tanah seluas 200 meter x 100 meter telah resmi diserahkan untuk kepentingan masyarakat Kampung Karya Bumi. Saya berharap tidak ada lagi persoalan ke depan,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kampung Karya Bumi, Pemerintah Distrik Namblong, anggota DPR Kabupaten Jayapura, aparat TNI/Polri, serta seluruh masyarakat yang telah bersama-sama menyelesaikan proses tersebut dengan baik.(dil/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
dr. Beeri I.S. Wopari, M.Kes., mengatakan data tersebut mencakup warga yang mendapat pelayanan kesehatan, baik…
Ribuan objek yang berhasil dipulangkan mencakup, sekitar 1.000 unit artefak kehidupan sehari-hari dan ritual,…
Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Jayapura, tenaga kesehatan, TNI-Polri, serta masyarakat yang bergerak menangani…
Aksi pembakaran ban dan penutupan jalan dengan batang kayu ini dilakukan sebagai bentuk protes keras…
Rama mengatakan BGN akan melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan MBG menyusul dua kejadian dugaan keracunan…
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi (Kementrans) bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan…