Dalam proses pelunasan, turut disepakati sejumlah mekanisme administratif, di antaranya akta pelepasan tanah adat, berita acara penguasaan fisik lahan, serta surat pernyataan yang menjamin tidak adanya tuntutan atau gangguan dari pihak lain di kemudian hari. Lahan tersebut merupakan tanah pribadi milik Yohosua Sanggrang Bano dengan luas sekitar 200 meter x 100 meter.
Sementara itu, pemilik tanah Yohosua Sanggrang Bano menyampaikan bahwa setelah pembayaran lunas dilakukan, lahan tersebut secara sah menjadi milik masyarakat Kampung Karya Bumi dan digunakan sebagai pemakaman umum.
“Dengan pelunasan ini, tanah seluas 200 meter x 100 meter telah resmi diserahkan untuk kepentingan masyarakat Kampung Karya Bumi. Saya berharap tidak ada lagi persoalan ke depan,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kampung Karya Bumi, Pemerintah Distrik Namblong, anggota DPR Kabupaten Jayapura, aparat TNI/Polri, serta seluruh masyarakat yang telah bersama-sama menyelesaikan proses tersebut dengan baik.(dil/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Plt Direktur RSUD Jayapura, Andreas Pekey mengatakan, kasus terbaru terjadi pada 16 Desember 2025.…
Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze mengatakan belum mendapatkan data terakhir sudah berapa sekolah yang telah…
Ardhiana mengatakan, keempat ekor burung tersebut diangkut secara ilegal dan tidak diketahui identitas pemiliknya. Ia…
Pengelola APMS Putra Baliem Mandiri Magi Pasaribu menegaskan putusan hukum tertinggi itu bersifat final dan…
Kota Jayapura jadi penyelenggara setelah mendapat kepercayaan dari The Japan Foundation Jakarta. Dalam festival…
Plt Kepala Bandara Mopah Merauke Blasius Basa, S.Sos, MM, kepada wartawan mengungkapkan, penggunaan portal parkir…