Dalam proses pelunasan, turut disepakati sejumlah mekanisme administratif, di antaranya akta pelepasan tanah adat, berita acara penguasaan fisik lahan, serta surat pernyataan yang menjamin tidak adanya tuntutan atau gangguan dari pihak lain di kemudian hari. Lahan tersebut merupakan tanah pribadi milik Yohosua Sanggrang Bano dengan luas sekitar 200 meter x 100 meter.
Sementara itu, pemilik tanah Yohosua Sanggrang Bano menyampaikan bahwa setelah pembayaran lunas dilakukan, lahan tersebut secara sah menjadi milik masyarakat Kampung Karya Bumi dan digunakan sebagai pemakaman umum.
“Dengan pelunasan ini, tanah seluas 200 meter x 100 meter telah resmi diserahkan untuk kepentingan masyarakat Kampung Karya Bumi. Saya berharap tidak ada lagi persoalan ke depan,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kampung Karya Bumi, Pemerintah Distrik Namblong, anggota DPR Kabupaten Jayapura, aparat TNI/Polri, serta seluruh masyarakat yang telah bersama-sama menyelesaikan proses tersebut dengan baik.(dil/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Komisi III DPR Provinsi Papua Selatan melakukan audiens dengan Manajemen, Nakes dan honorer atau pegawai…
Keterbatasan fasilitas ini memicu reaksi dari Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini. Saat ditemui…
Dalam pengiriman perdana ini, sebanyak 240 kilogram kepiting bakau kualitas premium diterbangkan ke Negeri Jiran…
Menurutnya, jumlah penonton yang mencapai puluhan ribu orang tidak sebanding dengan jumlah steward yang disiapkan…
Penanganan kasus pembunuhan Bripda Juventus Edowai yang memicu kericuhan di Kabupaten Dogiyai pada 31 Maret…
Dalam kunjungan tersebut Ketua DPR Papua Denny Bonai didampingi Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni…