Categories: BERITA UTAMA

Bukan Hanya Permintaan Maaf, Tapi Pengakuan dan Proses Hukum

“Keberadaan Kogabwilhan di wilayah Papua perlu dievaluasi, sebab jika Kogbawilhannya pangkat bintang 3 sementara Pangdam pangkat bintang 2. Begitu Kogabwilhan mengatakan  hoax otomatis Pangdam juga menyampaikan hal serupa. Karena itu Kogabwilhannya harus dievaluasi kalau bisa ditarik kembali,” ucapnya.

Menurut Frits, secara hirarki Kogabwilhan hadir dalam wilayah perang. Sementara Papua sendiri bukan wilayah darurat perang.

“Kenapa harus ada Kogabwilhan di Papua, padahal kita ini bukan wilayah perang atau daerah konflik. Melainkan daerah rawan konflik, sehingga muncul sporadis dimana mana yang mengundang tindakan TNI-Polri,” bebernya.

Atas beberapa kasus yang pelakunya melibatkan TNI, Komnas HAM menilai ada yang harus dibenahi. “Saya rasa TNI  harus mengubah kurikulum pendidikan mereka, supaya tidak salah dalam banyak bertindak,” kata Frits.

Terkait kasus penyiksaan ini, Frits mengaku Komnas HAM membentuk tim. Dimana tim ini akan dikirim ke Yonif 300 Raider/Brawijaya dan ke Puncak. “Tim akan saya kirim ke Cianjur untuk melakukan pemeriksaan kepada 13 orang anggota TNI, sementara di Puncak saya sendiri yang pimpin,” kata Frits.

Sementara itu, untuk jangka panjang Komnas HAM akan membuka ulang proses dialog kemanusiaan yang tahun lalu berhenti di Jenewa.

Sementara itu, Koalisi Kemanusiaan untuk Papua menyebutkan bahwa penyiksaan itu tidak hanya merupakan tindakan di luar hukum, melainkankan juga melanggar hukum internasional.

“Melanggar larangan hukum internasional, konstitusi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldy yang tergabung dalam koalisi, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (23/4).

Dalam rilis tersebut, Koalisi Kemanusiaan untuk Papua menilai penyiksaan itu sangat mengkhawatirkan, karena aparat militer bukan hanya telah melakukan tindakan di luar hukum, tapi melanggar larangan hukum internasional, konstitusi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Sebagai aparat keamanan, sudah seharusnya para anggota TNI itu menghormati hukum yang berlaku. Peristiwa ini pun semakin menambah daftar aksi kekerasan aparat terhadap warga sipil di Tanah Papua,” tegasnya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Diambil dari Nama Suku yang Punah Karena Kebakaran Hebat, Kini Menyimpan Banyak Cerita LegendaDiambil dari Nama Suku yang Punah Karena Kebakaran Hebat, Kini Menyimpan Banyak Cerita Legenda

Diambil dari Nama Suku yang Punah Karena Kebakaran Hebat, Kini Menyimpan Banyak Cerita Legenda

Membutuhkan waktu sekitar 1 jam perjalanan dari Kota Jayapura. Setelah tiba di Danau Emfotte, pengunjung…

14 hours ago

Distrik Manggelum Kondusif, 88 Warga Dipulangkan

Rilis yang diperoleh dari Humas Polres Boven Digoel menyebutkan, pelepasan dilaksanakan di Pelabuhan Tanah Merah…

15 hours ago

De Oranje Butuh Kemenangan

Swedia datang dengan kepercayaan diri tinggi setelah mencatat kemenangan telak pada laga pembuka, sementara Belanda…

15 hours ago

Kejari Mimika Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Perselisihan menajam setelah KS menolak membayar karena menganggap seluruh kewajibannya telah lunas. Ketegangan tersebut memuncak…

16 hours ago

Jadi Satu Kebanggaan Melihat Anak-anak Tumbuh Jadi Pribadi yang Mandiri

Keharuan memuncak saat para siswa satu per satu berjalan ke depan untuk menerima tanda kelulusan.…

16 hours ago

Dukung Kontingen Pesparawi, Pemkab Jayawijaya Beri Bantuan Rp.200 Juta

Bupati Jayawijaya Atenius Murip, SH, MH mengatakan jika, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya memiliki kepedulian besar terhadap…

17 hours ago