Categories: BERITA UTAMA

Negara Harus Beri Keadilan Kepada Korban!

JAYAPURA-Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kasus pelanggaran HAM Berat di Paniai, Desember tahun 2014 dengan tersangka purnawirawan TNI berinisial IS akan segera disidangkan.

Bahkan, Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penyidik segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar.

Dengan pelimpahan tersebut, Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menilai ini sebuah kemajuan yang luar biasa signifikan, meskipun kejadian tahun 2014 tepatnya 7 tahun silam dan baru ditemukan tersangkanya.

“Kita di Papua punya pengalaman yang belum terlalu elok. kasus Wamena dan Wasior yang belum ada tersangka hingga saat ini,” ungkap Frits saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (26/5).

Dalam peristiwa Paniai Berdarah menurut Frits, Komnas HAM sebagai tim penyelidik. Dimana hasil penyelidikan Komnas HAM yang kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung yang sebagai tim penyidik sudah melakukan penyidikan dan sudah menetapkan tersangka.

“Jika kita melihat pasal-pasal yang diterapkan untuk tersangka dari UU 26 memang lebih banyak pada pertanggungjawaban,” terangnya.

Menurut Frits, Presiden Jokowi memberikan perhatian serius terhadap upaya penegakan HAM. Dilain sisi yang lebih luar biasanya, Panglima TNI dan Kapolri membuka diri terhadap anggota yang masih aktif maupun purnawirawanya diperiksa.

“Ini sebuah kesadaran para petinggi negara TNI-Polri untuk memberi dukungan terhadap upaya penegakan HAM di Indonesia secara khusus di Papua. Bagi kami yang terpenting sudah ada tersangka dan sudah dilimpahkan, tugas kita berikutnya adalah berharap ini bisa disidangkan,” ucapnya.

Lanjut Frits, soal tempat memang di Makassar. Namun, yang terpenting para korban dan keluarga korban bisa bersedia untuk memberikan kesaksian di pengadilan.

“Komnas HAM akan berkomunikasi dengan para korban dan keluarga korban, sehingga  kalau kemudian mereka mendapat panggilan bisa memfasilitasi mereka untuk menghadiri sidang di Makassar untuk memberikan kesaksiannya,” kata Frits.

Disinggung bagaimana jika Komnas HAM diminta menjadi saksi di Pengadilan Negeri Makassar, Frits menjawab bahwa Komnas HAM Papua sebagai tim penyelidik, sementara yang akan menjadi saksi adalah mereka (korban-red) yang dimintai keterangan sebagai saksi dan itu menjadi penting di pengadilan.

“Saya dan teman-teman di tim Ad Hoc masuk dalam tim penyelidik pelanggaran HAM Berat di Komnas HAM, kami tidak bisa dipanggil menjadi saksi. Tapi kalau kemudian nanti Jaksa Penuntut Umum maupun hakim membutuhkan keterangan tambahan, itu sangat dimungkinkan untuk kami ke sana (Pengadilan Makassar-red),” ungkapnya.

Sekarang yang menjadi tugas terpenting menurut Frits, bagaimana saksi korban yang akan berpotensi dimintai kesaksiannya. Oleh sebab itu, tugas Komnas HAM adalah akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan keluarga korban, agar bisa memfasilitasi mereka untuk mengikuti sidang.

“Kita berharap sidang ini bisa cepat dan bisa mendapatkan keadilan. Dan Negara bisa memberi keadilan kepada baik itu korban maupun keadilan kepada keluarga korban. Soal keadilan dalam bentuk seperti apa, itu sudah diatur dalam UU 26 tahun 2000,” jelasnya.

Komnas HAM mengapresiasi Jaksa Agung, Presiden dan TNI-Polri yang mau menegakkan HAM dengan bersedia membuka diri untuk anggotanya diperiksa. Ia juga berharap para korban dan keluarga korban bersedia memberikan keterangan di pengadilan tanpa di bawah paksaan, tekanan dan ketakutan. Oleh sebab itu LBH, penggiat HAM dan Komnas HAM juga dukungan pemerintah untuk memberikan motivasi dukungan kepada korban maupun keluarga korban. (fia/nat)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: PAPUAHAM

Recent Posts

Kebobolan, Sejumlah Tahanan Lapas Abepura Kabur

Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…

2 hours ago

KONI Bukan Tempat Mencari Keuntungan

Menurutnya, pengurus yang bergabung dalam organisasi olahraga harus memiliki tujuan yang sama, yakni membangun prestasi…

8 hours ago

Terima Pesanan dari 24 Negara, Omset Hampir Rp 1 Miliar/Bulan

Siapa sangka, berawal dari modal nekat pasca-menganggur, produk hiasan dinding dan kaligrafi estetik buatannya kini…

10 hours ago

Ny. Elisabet Flassy Wandik Terima Penghargaan Nasional

Prestasi ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan simbol keberhasilan masyarakat Tolikara dalam membangun masa depan…

12 hours ago

Diduga Salah Tangkap, Ketua Partai Babak Belur Dianiaya Oknum Polisi

Usman mengaku rumahnya digeledah selama kurang lebih 30 menit. Dalam proses tersebut, ia mengklaim mendapat…

13 hours ago

Menko Zulhas: Program MBG Boros Anggaran Rp 1 Triliun per Bulan

Zulhas menghitung bahwa jika penyelewengan ini terus berlanjut selama satu tahun, kerugian negara dapat mencapai…

14 hours ago