“Ingat dana ini bisa digunakan ketika ada persetujuan pimpinan dewan dimana setelah ditandatangani barulah eksekutif bisa mencairkan sehingga butuh transparansi ke publik sebab ini sudah menjadi opini publik apalagi penggunaan dana cadangan harus ada perdanya dan apakah sudah sesuai atau tidak,” tanyanya.
Ia menyinggung jangan ketika DPR ditanya disuruh menanyakan ke eksekutif dan begitu sebaliknya sehingga terkesan justru saling lempar.
“Saya pikir tinggal dijelaskan saja, dana cadangan itukan APBD yang disisipkan dan digunakan ketika situasi darurat. Nah sudah puluhan miliar digunakan dan kami ingin tahu penggunaannya dan urgensinya apa. Saya pikir DPR adalah wakil rakyat dan saat ini rakyat ingin tahu jawabannya,” tutup Dwa. (ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jefferdian menjelaskan, perkara tersebut berawal dari pembangunan sarana dan prasarana Aerosport…
Anggota Komisi XIII DPR RI Yan P Mandenas, S.Sos, M.Si menyatakan respon cepat yang diambil…
Langkah ini diambil seminggu pasca-insiden penembakan yang menimpa tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pertanian…
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tolikara, Yulius, mengatakan saat ini pihaknya bekerja sama dengan VTE Aviation…
Kepala BKN Regional IX Papua Nur Hasan mengapreiasi langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Biak…
Puluhan orang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Senin (21/9). Mereka…