Categories: BERITA UTAMA

Kasus Irene Sokoy Berpotensi Miliki Unsur Melanggar HAM

JAYAPURA-Direktur Eksekutif POHR, Thomas Ch. Syufi, menyebut tragedi tersebut sebagai peristiwa yang tragis, mengenaskan, dan tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun. Ia menilai kematian Irene Sokoy merupakan bukti bobroknya manajemen rumah sakit serta lemahnya empati tenaga kesehatan terhadap pasien.

“Ini pelanggaran hukum dan kejahatan terhadap hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara melalui institusi layanan kesehatan. Ibu Irene sudah dalam kondisi kritis tetapi ditolak karena alasan administrasi. Itu bentuk diskriminasi yang tidak memiliki nilai dibanding keselamatan manusia,” tegas Thomas, di ruang kerjanya, Senin (24/11)

Menurutnya, penolakan pasien dalam keadaan darurat bertentangan dengan prinsip universal kesehatan, salah satunya asas salus aegroti suprema lex keselamatan pasien adalah hukum tertinggi. Ia menegaskan bahwa dalam situasi darurat, aturan administrasi seharusnya dapat dikesampingkan demi hadirnya nilai kemanusiaan.

“Hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Nilai kemanusiaan harus ditempatkan lebih tinggi dari segala aturan administrasi,” ujarnya.

Thomas juga mengutip UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3), serta berbagai instrumen HAM internasional yang mewajibkan negara menjamin akses layanan kesehatan yang layak bagi seluruh warga tanpa diskriminasi.

Menurutnya, apa yang dialami Irene adalah bentuk pelanggaran serius karena fasilitas publik justru gagal memenuhi kewajiban konstitusional dan moralnya.

POHR menilai kasus ini bukan yang pertama terjadi di Papua. Ia menyinggung kematian bocah Ais Utasad (4) pada 2024 yang juga ditelantarkan sejumlah rumah sakit akibat persoalan biaya dan pelayanan yang tidak memadai.

“Miris, hak-hak dasar orang Papua terus disepelekan, bahkan di tengah gelontoran dana Otonomi Khusus yang mencapai triliunan rupiah. Ini paradoks: orang Papua mati di tanahnya sendiri di tengah melimpahnya kekayaan alam,” kata Thomas.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Wali Kota: SPMB di Sekolah Negeri Gratis!

Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…

3 days ago

Tuntutan 13 Tahun Penjara Agar Ada Efek Jera

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…

3 days ago

MRP Kecewa, Tak Bisa Bertemu Bupati dan Wabup Jayapura

Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…

3 days ago

Besok, Wapres Dijadwalkan Kunjungi Asmat

Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…

3 days ago

Pemerintah Jangan Korbankan Tanah Adat

Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…

3 days ago

6 SPPG Mimika yang Dibekukan Segera Beroperasi Kembali

​Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…

3 days ago