Atas tragedi Irene Sokoy, POHR mendesak penegakan hukum terhadap empat rumah sakit yang diduga melakukan pembiaran hingga menyebabkan kematian ibu dan bayi tersebut. Menurut Thomas, tindakan penolakan pasien dapat dijerat pidana dan perdata.
“Keluarga dapat melapor secara pidana maupun menggugat secara perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Penolakan itu telah menimbulkan kerugian nyawa dan materiil. Harus ada sanksi tegas agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap layanan kesehatan di Papua yang selama ini dinilai semrawut dan tidak humanis. “Ini tragedi kemanusiaan yang sangat serius. Sudah saatnya semua pihak, terutama pemerintah, melakukan evaluasi total untuk memastikan keselamatan jiwa orang Papua tidak terus dikorbankan,” tutupnya. (jim/rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai salah satu penyelenggara peradilan di tingkat pertama mempunyai tugas untuk…
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief…
Saat ini, Pemerintah Kota Jayapura telah melantik sebanyak 26 pimpinan OPD sebagai pejabat definitif. Namun…
Plt Kepala PELNI Cabang Merauke Sandi mengungkapkan, KM Tatamailau yang tiba dan sandar di Dermaga…
Untuk itu, Rustan Saru meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura agar segera melakukan evaluasi menyeluruh…
Ketua Panitia Pelaksana Soleman Jambormias didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia kepada wartawan mengungkapkan, Sidang…