Atas tragedi Irene Sokoy, POHR mendesak penegakan hukum terhadap empat rumah sakit yang diduga melakukan pembiaran hingga menyebabkan kematian ibu dan bayi tersebut. Menurut Thomas, tindakan penolakan pasien dapat dijerat pidana dan perdata.
“Keluarga dapat melapor secara pidana maupun menggugat secara perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Penolakan itu telah menimbulkan kerugian nyawa dan materiil. Harus ada sanksi tegas agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap layanan kesehatan di Papua yang selama ini dinilai semrawut dan tidak humanis. “Ini tragedi kemanusiaan yang sangat serius. Sudah saatnya semua pihak, terutama pemerintah, melakukan evaluasi total untuk memastikan keselamatan jiwa orang Papua tidak terus dikorbankan,” tutupnya. (jim/rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
dr. Beeri I.S. Wopari, M.Kes., mengatakan data tersebut mencakup warga yang mendapat pelayanan kesehatan, baik…
Ribuan objek yang berhasil dipulangkan mencakup, sekitar 1.000 unit artefak kehidupan sehari-hari dan ritual,…
Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Jayapura, tenaga kesehatan, TNI-Polri, serta masyarakat yang bergerak menangani…
Aksi pembakaran ban dan penutupan jalan dengan batang kayu ini dilakukan sebagai bentuk protes keras…
Rama mengatakan BGN akan melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan MBG menyusul dua kejadian dugaan keracunan…
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi (Kementrans) bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan…