Atas tragedi Irene Sokoy, POHR mendesak penegakan hukum terhadap empat rumah sakit yang diduga melakukan pembiaran hingga menyebabkan kematian ibu dan bayi tersebut. Menurut Thomas, tindakan penolakan pasien dapat dijerat pidana dan perdata.
“Keluarga dapat melapor secara pidana maupun menggugat secara perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Penolakan itu telah menimbulkan kerugian nyawa dan materiil. Harus ada sanksi tegas agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap layanan kesehatan di Papua yang selama ini dinilai semrawut dan tidak humanis. “Ini tragedi kemanusiaan yang sangat serius. Sudah saatnya semua pihak, terutama pemerintah, melakukan evaluasi total untuk memastikan keselamatan jiwa orang Papua tidak terus dikorbankan,” tutupnya. (jim/rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pentahbisan gedung gereja GKI Firdaus Yakikma berlangsung secara hikmat dan disaksikan oleh seluruh para tamu…
Keputusan tersebut tertuang dalam Salinan Keputusan Komite Disiplin PSSI Nomor 246/L2/SK/KD-PSSI/V/2026 yang disidangkan pada 13…
Menurut RD, Manajer Persipura, Owen Rahadiyan telah menjalin komunikasi untuk mengadakan pertemuan tatap muka di…
Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan sejak hari pertama kejadian, 6…
Pelaksanaan tes akademik tersebut berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya IPDN Papua, Ian Fattahul Muluk…
Berbeda dengan sekolah-sekolah di jantung kota yang memiliki ribuan murid, SMKN 8 Jayapura memiliki jumlah…