Categories: BERITA UTAMA

KPU Belum Terima Registrasi Aduan Ke MK

Namun berkaca pada Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perselisihan hasil Pilkada (PHPKada), sejak sengketa diregistrasi di BRPK hingga pembacaan putusan sela/dissmisal adalah 14 hari.

Namun jika perkaranya dilanjutkan kepada pemeriksaan lanjutan, maka kurang lebih persidangan akan memakan waktu 1 bulan (4 minggu).

“Sampai saat ini kami belum terima salinan informasi dari BRPK. Jadi semisal sudah diregistrasi, maka KPU Papua melalui KPU RI akan mendapat salinan BRPK atas registrasi gugatan perselisihan dari paslon 01. Untuk kepastian diregistrasinya gugatan paslon 01, hingga kini kami masih menunggu BRPK tersebut,” ungkapnya.

Sambung Fajar, misalnya paslon 01 tidak jadi mendaftarkan gugatan/sengketa hasil ke MK, maka berlaku ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18 Tahun 2024 dalam hal tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan.

Maka paling lama tiga hari setelah KPU Provinsi Papua melalui KPU RI memperoleh surat pemberitahuan dari MK, mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi, harus segera melaksanakan rapat pleno penetapan paslon terpilih.

“Namun misalkan terdapat gugatan yang berlaku juga Pasal 57 ayat (1) huruf b PKPU 18 Tahun 2024, bahwa penetapan paslon terpilih baru bisa dilaksanakan paling lama tiga hari setelah putusan MK untuk permohonan perselisihan hasil pemilihan PSU Provinsi Papua dibacakan,” pungkasnya. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak MaksimalBangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

1 day ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

1 day ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

1 day ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

2 days ago

Tokoh Agama Papua Padukan Langkah Demi Kemanusiaan dan Perdamaian

   Keberagaman ini menurutnya harus dipelihara sebagai modal dasar untuk membangun tatanan sosial yang adil…

2 days ago

13 Tahun Melayani Sebagai Sopir Justru Berakhir Tragis

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban…

2 days ago