

Beni Pekei (foto:Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Meski menjadi daerah Otonomi Khusus (Otsus), yang kekayaan alamnya melimpah. Namun izin tambang di Provinsi Papua masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sebagaimana pengaturan aktivitas pertambangan secara menyeluruh diatur dalam Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2009. Kehadiran UU Nomor 3 Tahun 2020 ini mengubah secara substansial sejumlah aspek tata kelola pertambangan, khususnya kewenangan dalam perizinan pertambangan yang sepenuhnya ditarik ke pemerintah pusat, mulai dari penerbitan izin hingga pengawasan.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Papua mencatat, beberapa daerah di Papua memiliki potensi kekayaan alam yang menjanjikan.
Seperti Kabupaten Waropen yang memiliki potensi tambang emas, Kabupaten Sarmi dengan potensi tambang mineral, logam, besi dan pasir. Kabupaten Keerom dengan emasnya, Kabupaten Jayapura yang memiliki tambang nikel dan Kabupaten Mamberamo Raya dengan batu baranya.
Plt Kepala Dinas ESDM, Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Papua, Beni Pekei mengatakan, proses pengelolaan tambang di Indonesia termasuk Provinsi Papua, aturan izin tambangnya di pusat.
“Kebijakan daerah hanya pada tambang rakyat dan batuan, yang izinnya dikeluarkan oleh daerah. Sedangkan izin pertambangan nasional seperti nikel, pasir besi, logam emas, batu bara. Izinnya dikeluarkan oleh pusat, provinsi tidak punya kewenangan,” kata Beni kepada Cenderawasih Pos, Rabu (24/7).
Sambungnya, Pemprov sebatas mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan persyaratan yang diajukan. Kemudian ditandatangani oleh gubernur atau kepala dinas yang bersangkutan.
Page: 1 2
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…
Merespon terkait dengan itu, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…
Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…
Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…