“Ketika rekomendasi sudah kami keluarkan, maka selanjutnya menjadi urusan pemerintah pusat dengan pihak ketiga (investor). Namun kami tetap melakukan pengawasan,” ujarnya.
Namun sejauh ini kata Beni, potensi tambang di Papua sebatas eksplorasi, belum produksi. Alasannya karena belum memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
“Jika ini sudah diproduksi maka bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Provinsi Papua,” ucapnya.
Beni menegaskan, meski pusat memberikan izin. Namuun ketika masyarakat adat atau pemilik hak ulayat yang tak memberikan izin, maka aktivitas pertambangan tidak bisa dilakukan di daerah tersebut. “Dasarnya adalah pernyataan sikap atau tanda tangan pemilik hak ulayat,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kedelapan atlet NPCI Papua kini menjalani pemusatan latihan nasional (Pelatnas) di Solo. Mereka adalah Bernadus…
Kapolres Leonardo Yoga mengimbau kepada warga binaan Lapas Merauke yang kabur bersama dengan keluarganya untuk…
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNK Mimika, Ruslan Awumbas saat ditemui mengatakan hasil deteksi dini yang…
PAD Tahun 2026 tercatat mencapai Rp 563,4 miliar lebih, yang bersumber dari pajak daerah sebesar…
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen menjelaskan, tersangka dalam perkara ini merupakan Aparatur Sipil…
Diantaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi…