“Ketika rekomendasi sudah kami keluarkan, maka selanjutnya menjadi urusan pemerintah pusat dengan pihak ketiga (investor). Namun kami tetap melakukan pengawasan,” ujarnya.
Namun sejauh ini kata Beni, potensi tambang di Papua sebatas eksplorasi, belum produksi. Alasannya karena belum memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
“Jika ini sudah diproduksi maka bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Provinsi Papua,” ucapnya.
Beni menegaskan, meski pusat memberikan izin. Namuun ketika masyarakat adat atau pemilik hak ulayat yang tak memberikan izin, maka aktivitas pertambangan tidak bisa dilakukan di daerah tersebut. “Dasarnya adalah pernyataan sikap atau tanda tangan pemilik hak ulayat,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Perayaan HUT Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI-PGRI) ke-76 yang dipusatkan…
Dalam seruan tersebut, KWI menilai situasi sosial di Indonesia menunjukkan adanya luka sosial yang semakin…
Setelah dipalang aktivitas pelayanan Kantor Distrik Sentani untuk sementara dipindahkan ke Kantor Kelurahan Hinekombhe. Hal…
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…
Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut…
Kasus pembunuhan terhadap pendulang emas di tanah Papua kembali terjadi dan dinilai sebagai peristiwa berulang…