

SWY (31) warga negara asing asal China yang diduga melakukan pelanggaran kemigrasian dihadirkan dalam konfrensi pers, di Kantor Imigrasi Klas II TPI Merauke, Kamis (24/7). (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE – Seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial SWY terpaksa diamankan oleh Kantor Imigrasi Klas II TPI Merauke. Pria lajang 31 tahun itu diamankan pihak Kantor Imigrasi Merauke di Agats, Kabupaten Asmat karena diduga menyalahi izin tinggal kunjungan di Indonesia. Selain itu, yang bersangkutan diduga membuat konten-konten yang berbau SARA diantaranya menyebut Suku Asmat Kanibal.
Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Merauke Zulhamsyah menjelaskan, bahwa warga negara asing asal China tersebut masuk ke Indonesia lewat Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 5 Juni 2025 lalu dengan izin tinggal kunnjungan selama 1 bulan di Indonesia. Kemudian memperpanjang sampai 5 Agustus 2025.
‘’Tapi dengan adanya pelanggaran ini, maka izin sisa tinggal tersebut dinyatakan gugur,’’ kata Zulhamsyah saat menggelar komprensi pers di Kantor Imigrasi Klas TP II Merauke, Kamis (24/7).
Dari Jakarta tersebut, SWY kemudian berangkat ke Kabupaten Asmat melalui Kabupaten Mimika. Namun selama di Asmat, warga negara asal China tersebut membuat konten-konten lewat media sosial Tiktok yang diduga melecehkan kaum perempuan dan anak-anak Asmat serta konten-konten yang berbau SARA. Namun konten yang dibuat tersebut hanya untuk menaikan views diakun media sosial yang bersangkutan.
Page: 1 2
“Untuk saat ini semua masih bisa terjadi. Pemain asing yang pasti kita sedang mencari. Tiga-tiganya…
Direktur Eksekutif POHR, Thomas Ch. Syufi, menegaskan bahwa karya tersebut bukan sekadar dokumenter biasa, melainkan…
Menurutnya, film Pesta Babi membuka ruang diskusi publik terkait persoalan besar yang selama ini dirasakan…
Sejak pukul 05.30 WIT panitia hari-hari besar Islam (PHBI) Provinsi Papua sudah mempersiapkan tempat di…
TPNPB Kodap XVI Yahukimo juga lanjut Sebby mengancam akan terus melakukan patroli dan operasi terhadap…
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka dalam kasus…