

Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo.
MERAUKE– Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo akhirnya angkat bicara terkait gugatan masyarakat adat yang diajukan secara perdata terhadap surat keputusan (SK) bupati Merauke terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Sidang gugatan tersebut saat ini terus bergulis. Menanggapi gugatan tersebut Apolo Safanpo datar menyampaikan hal tersebut adalah bagian dari hak berdemokrasi. Siapa saja bisa mengajukan tuntutan atau gugatan hukum.
‘’Karena semua elemen dan komponen masyarakat punya hak dan kedudukan yang sama di depan hukum. Apabila ada pandangan dari masyarakat bahwa itu merupakan perbuatan melawan hukum maka boleh mengajukan gugatan hukum di Lembaga-lembaga hukum yang sudah di ditetapkan pemerintah,’’ kata gubernur Apolo Safanpo, menjawab pertanyaan media ini, Rabu (22/4).
Mantan Rektor Uncen ini menjelaskan, pemerintah baru bisa mengambil keputusan apabila sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, semua aktivitas tetap berjalan seperti biasa. Apolo Safanpo menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh masyarakat adat tersebut adalah SK bupati Merauke, sehingga bupati Merauke telah menyiapkan Tim Kuasa Hukum yang mewakili bupati Merauke di pengadilan.
Page: 1 2
Pemerintah menargetkan pendapatan negara di wilayah Papua pada 2026 sebesar Rp6,7 triliun, yang terdiri atas…
Owen membeberkan bahwa mereka sudah menjajaki dua stadion di Jawa Timur. Dan saat ini masih…
Dari hasil peninjauan, pemerintah menemukan sejumlah aspek yang perlu segera dibenahi, di antaranya sanitasi tempat…
Keputusan ini menjadi pengalaman pertama bagi skuad Persipura. Pada musim-musim sebelumnya, mereka lebih sering menggelar…
Menurutnya, selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan secara maksimal dalam perencanaan maupun pelaksanaan program.…
Penangkapan bermula saat D.H. menjalani pemeriksaan di Passenger Security Check Point (PSCP) Terminal Keberangkatan Bandara…