

Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo.
MERAUKE– Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo akhirnya angkat bicara terkait gugatan masyarakat adat yang diajukan secara perdata terhadap surat keputusan (SK) bupati Merauke terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Sidang gugatan tersebut saat ini terus bergulis. Menanggapi gugatan tersebut Apolo Safanpo datar menyampaikan hal tersebut adalah bagian dari hak berdemokrasi. Siapa saja bisa mengajukan tuntutan atau gugatan hukum.
‘’Karena semua elemen dan komponen masyarakat punya hak dan kedudukan yang sama di depan hukum. Apabila ada pandangan dari masyarakat bahwa itu merupakan perbuatan melawan hukum maka boleh mengajukan gugatan hukum di Lembaga-lembaga hukum yang sudah di ditetapkan pemerintah,’’ kata gubernur Apolo Safanpo, menjawab pertanyaan media ini, Rabu (22/4).
Mantan Rektor Uncen ini menjelaskan, pemerintah baru bisa mengambil keputusan apabila sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, semua aktivitas tetap berjalan seperti biasa. Apolo Safanpo menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh masyarakat adat tersebut adalah SK bupati Merauke, sehingga bupati Merauke telah menyiapkan Tim Kuasa Hukum yang mewakili bupati Merauke di pengadilan.
Page: 1 2
Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…
Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…
Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…
Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…
Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…