

Izak Hikoyabi (Foto : Jimi)
JAYAPURA – Majelis Rakyat Papua (MRP) melalui ketua Pansus Pemilu 2024, Izak R Hikoyabi mengatakan dalam undang-undang Otonomi khusus (Otsus) Pasal 20 ayat (1) huruf a dijelaskan soal MRP memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pertimbangan terhadap pemilihan kepala daerah di Papua yang diusulkan oleh penyelenggara pemilu.
“Jadi dalam Undang-Undang (UU) Otsus Pasal 20 ayat (1) huruf a, MRP mempunyai tugas dan wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang diusulkan oleh penyelenggara pemilihan umum kepala daerah,” jelas Izak kepada Cenderawasih Pos, Selasa (20/8).
Ia mengatakan dari usulan tersebut, MRP terlebih dahulu akan melakukan klarifikasi keaslian atau faktual terhadap dokumen keaslian orang asli Papua (OAP) dari para calon kepala daerah nantinya. Kemudian kata Izak, dilanjutkan dengan pasal 20 ayat (2), juga diatur dalam Perdasi dan Perdasus.
Hanya yang menjadi soal adalah saat Perdasus mengenai hal tersebut tidak ada, sementara pada Perdasus yang lama UU Nomor 21 tahun 2001 dan Perdasus Nomor 4 tahun 2028, menjelaskan tentang hak dan wewenang MRP.
“Kedua, pada Perdasus Nomor 5 tahun 2011 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur hanya menyebut satu kali saja. Artinya Perdasus tersebut hanya berlaku pada tahun itu dan tidak berlaku tahun sekarang (2024),” bebernya.
Page: 1 2
Korban ditemukan dalam kondisi selamat pada Kamis pagi (6/8), setelah perahunya karam dihantam ombak besar…
Perombakan pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua diharapkan menjadi momentum memperkuat penegakan hukum di…
Program ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Jayapura kepada masyarakat dalam rangka memperingati Hari…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyatakan kesiapan memfasilitasi proses identifikasi kerangka jenazah korban Perang Dunia (PD)…
– Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wali Kota Jayapura, Dr.…
Direktur Polairud Polda Papua, Kombes Pol. Dr. Tri Setyadi Artono, menjelaskan, peristiwa tersebut pertama…