Categories: BERITA UTAMA

MRP Berharap Lembaga Adat Tidak Mengomentari Satu Pasangan Calon

“Sekarang di MRP regulasi setelah undangan-undang itu tadi turunlah Perdasus. Perdasus itu tadi sampai sekarang belum ada perubahannya,” ungkap Izak.

Lebih lanjut Izak sampaikan bahwa MRP punya Taptip yaitu peraturan punya tata tertib pelaksanaan tugas dan wewenang MRP. kemudian ada keputusan-keputusan MRP yang dibuat untuk menjadi rujukan kerja bagi MRP untuk melaksanakan tugas-tugas yang lain, salah satunya adalah pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil Kepala daerah.

Dijelaskan Izak persyaratan calon yang diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 dan juga PKPU tahun 2024 mengatur tentang persyaratan calon yang dibagikan menjadi dua diantaranya, Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus.

“Kita di provinsi Papua ini, untuk enam (6) provinsi ada kekhususan sesuai UU Otonomi khusus. MRP di enam provinsi di Papua ini sudah mempunyai keputusan-keputusan asosiasi yang sudah berkordinasi dengan pihak KPU provinsi,” ujarnya.

Keputusan MRP itu salah satunya adalah pernyataan pribadi seseorang bahwa orang tersebut adalah orang asli Papua. Itu penting, Izak sampaikan bahwa supaya MRP tidak dibenturkan dengan Dewan Adat, masyarakat adat, dan lembaga adat.

Izak mengatakan keputusan tersebut tidak semata-mata dibuat, tetapi didasarkan karena ada pengalaman sebelumnya dimana ada pengakuan-pengakuan dari non Papua yang diangkat, diakui dan diberikan rekomendasi dan pernyataan bahwa orang tersebut adalah orang asli Papua.

Yang perlu disampaikan kata dia, adat, suku dan lain sebagainya tidak bisa disangkut pautkan dengan demokrasi dalam pemilihan kepala daerah karena cara itu sebenarnya salah.

“Jadi bukan hanya pernyataan satu kepala suku. Ini  harus ditanyakan kepada kerepnya, sehingga itu menjadi legitimasi,” tambahnya.

Dan berbagai lembaga representasi kultural masyarakat orang asli Papua yang mempunyai hak tertentu, MRP sangat mengharapkan dewan adat, lembaga adat tidak mengeluarkan pernyataan terhadap bakal calon tertentu dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.(kar/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Bupati Sampaikan Jawaban atas Laporan dan Anggaran Dewan dalam Paripurna IIIBupati Sampaikan Jawaban atas Laporan dan Anggaran Dewan dalam Paripurna III

Bupati Sampaikan Jawaban atas Laporan dan Anggaran Dewan dalam Paripurna III

Bupati menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi program yang menyentuh kebutuhan…

6 hours ago

Bupati Jayapura Beri Peringatan Tegas kepada Pengembang Perumahan

Dalam tiga hari terakhir, Bupati Yunus Wonda turun langsung meninjau lokasi-lokasi yang terdampak banjir. Dari…

6 hours ago

Komnas HAM Desak Pemkab Waropen Segera Buat Perda Masyarakat Adat

“Forum ini menjadi strategis karena pemerintah daerah menyadari tanggung jawabnya untuk memberikan ruang bagi masyarakat…

7 hours ago

Akan Maksimalkan Pelayanan Kesehatan di Sarmi

Pemerintah Kabupaten Sarmi di bawah pimpinan Bupati Sarmi Dominggus Catue dan Hj.Jumriati bertekad untuk memperbaiki…

7 hours ago

Jayapura hingga Sarmi Siaga Banjir!

“Kita sudah sampaikan ke semua BPBD kabupaten/kota untuk tetap waspada, sekaligus meminta mereka untuk menyampaikan…

8 hours ago

Diduga Bawa Penumpang Gelap, Pesawat Asing Diamankan

Jumlah awak pesawat juga belum dipastikan sepenuhnya karena masih diperiksa lebih lanjut. Namun, petugas melihat…

9 hours ago