Categories: BERITA UTAMA

MRP Berharap Lembaga Adat Tidak Mengomentari Satu Pasangan Calon

“Sekarang di MRP regulasi setelah undangan-undang itu tadi turunlah Perdasus. Perdasus itu tadi sampai sekarang belum ada perubahannya,” ungkap Izak.

Lebih lanjut Izak sampaikan bahwa MRP punya Taptip yaitu peraturan punya tata tertib pelaksanaan tugas dan wewenang MRP. kemudian ada keputusan-keputusan MRP yang dibuat untuk menjadi rujukan kerja bagi MRP untuk melaksanakan tugas-tugas yang lain, salah satunya adalah pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil Kepala daerah.

Dijelaskan Izak persyaratan calon yang diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 dan juga PKPU tahun 2024 mengatur tentang persyaratan calon yang dibagikan menjadi dua diantaranya, Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus.

“Kita di provinsi Papua ini, untuk enam (6) provinsi ada kekhususan sesuai UU Otonomi khusus. MRP di enam provinsi di Papua ini sudah mempunyai keputusan-keputusan asosiasi yang sudah berkordinasi dengan pihak KPU provinsi,” ujarnya.

Keputusan MRP itu salah satunya adalah pernyataan pribadi seseorang bahwa orang tersebut adalah orang asli Papua. Itu penting, Izak sampaikan bahwa supaya MRP tidak dibenturkan dengan Dewan Adat, masyarakat adat, dan lembaga adat.

Izak mengatakan keputusan tersebut tidak semata-mata dibuat, tetapi didasarkan karena ada pengalaman sebelumnya dimana ada pengakuan-pengakuan dari non Papua yang diangkat, diakui dan diberikan rekomendasi dan pernyataan bahwa orang tersebut adalah orang asli Papua.

Yang perlu disampaikan kata dia, adat, suku dan lain sebagainya tidak bisa disangkut pautkan dengan demokrasi dalam pemilihan kepala daerah karena cara itu sebenarnya salah.

“Jadi bukan hanya pernyataan satu kepala suku. Ini  harus ditanyakan kepada kerepnya, sehingga itu menjadi legitimasi,” tambahnya.

Dan berbagai lembaga representasi kultural masyarakat orang asli Papua yang mempunyai hak tertentu, MRP sangat mengharapkan dewan adat, lembaga adat tidak mengeluarkan pernyataan terhadap bakal calon tertentu dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.(kar/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Periksa Secara Manual Tanpa Alat Khusus, Lapor Aparat Jika Ada KecurigaanPeriksa Secara Manual Tanpa Alat Khusus, Lapor Aparat Jika Ada Kecurigaan

Periksa Secara Manual Tanpa Alat Khusus, Lapor Aparat Jika Ada Kecurigaan

Upaya penyelundupan barang terlarang, terutama Narkotika jenis ganja sebelumnya marak diungkap saat diselundupkan lewat jalur…

13 hours ago

Ribuan Tenaga Honorer Pemkab Merauke Terancam Dirumahkan

Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken kepada wartawan di Merauke menyebut, jumlah tenaga…

13 hours ago

Curah Hujan Tinggi dan Pasang Laut Picu Banjir

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menjelaskan bahwa saat hujan deras turun bersamaan dengan pasangnya…

14 hours ago

Sekolah Dukung Larangan Anak Miliki Akun Media Sosial

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform seperti…

15 hours ago

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan Ke Kejari

Tersangka pertama berinisial MM (23) yang diamankan di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua, Distrik Jayapura…

15 hours ago

Kasus Ini Bukan Sekadar Kehilangan Anggota Keluarga, Tapi Simbol Ketidakadilan

Kisah itu kini menjadi perbincangan luas di masyarakat. Banyak yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan…

16 hours ago