

Sekelompok pemilik ulayat saat memasang palang di pintu masuk RSUP Jayapura, Kamis (18/6). (foto:Jimi/Cepos)
Managemen RSUP Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan
JAYAPURA – Aksi pemalangan kembali terjadi di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Jayapura. Ini merupakan bentuk peringatan kedua dari masyarakat adat pemilik hak ulayat. Pihak ulayat menegaskan bahwa langkah ini diambil karena tuntutan penyelesaian ganti rugi lahan seluas 6,4 hektar yang tak kunjung diselesaikan oleh pemerintah.
Ondofolo Yoka, David Onca Mebri, menjelaskan bahwa aksi pemalangan kali ini masih bersifat memberikan peringatan. Pihak adat sengaja belum menutup total seluruh operasional untuk memberikan ruang kebijakan bagi pelayanan publik.
Namun, ia mengingatkan jika peringatan ini kembali diabaikan, masyarakat adat tidak ragu untuk melakukan pemalangan total pada aksi berikutnya. “Ini adalah pemberitahuan atau peringatan yang kedua kali. Pemberitahuan pertama di tahun 2025 tidak direspons. Kalau sampai pemberitahuan ketiga nanti tidak direspons juga, mungkin kami akan lakukan pemalangan total, sama sekali tidak ada pelayanan di dalam,” tegas David kepada Cenderawasih Pos di RSUP Jayapura, Kamis (18/6).
Menurut David, sengketa ini bermula dari adanya pergeseran batas lahan yang digunakan. Berdasarkan riwayatnya, pada tahun 1993, pihak Universitas Cenderawasih (Uncen) memang pernah melakukan pembayaran sebesar Rp 400 juta kepada orang tua mereka. Namun, pembayaran tersebut hanya mencakup area lahan yang saat ini berdiri bangunan operasional.
Sementara itu, area dusun sagu yang kini ikut terdampak diklaim telah dikembalikan oleh pihak Uncen ke pihak adat. Mengingat luas lahan yang dipermasalahkan mencapai 6,4 hektar, masyarakat adat menuntut ganti rugi sebesar Rp 64 miliar.
Nilai tersebut mengacu pada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah diturunkan menjadi Rp 1 juta per meter persegi sebagai bentuk kelonggaran dari pihak adat.
“Kami minta sesuai dengan NJOP yang berlaku di pemerintah. Dari NJOP Rp 1,5 juta, kami ambil kebijakan turunkan sampai Rp 1 juta per meter. Luas lahan ini 6,4 hektar, jadi totalnya Rp 64 miliar. Itu pun sampai sekarang belum direspons,” lanjutnya menjelaskan.
Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…
Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…
Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…
Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…