Categories: BERITA UTAMA

Pemerintah Jangan Korbankan Tanah Adat

JAYAPURA-Pengurus Harian YLBHI Papua, Emanuel Gobay mengatakan, pengembangan program swasembada pangan yang didorong pemerintah pusat saat ini tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik wilayah adat yang akan menjadi lokasi pelaksanaan program.

“Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah apakah rencana pengembangan program swasembada pangan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari masyarakat adat Papua sebagai pemilik wilayah adat,” kata Emanuel, dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Kamis (18/6).

Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua, setiap pemanfaatan wilayah adat harus melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk proses pelepasan tanah adat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Selain itu, koalisi juga mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan, dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat Papua.

Menurutnya, perlindungan terhadap hak ulayat dan identitas budaya masyarakat hukum adat merupakan amanat konstitusi yang harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan pembangunan di Papua.  Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua, lanjut Emanuel, juga meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di enam provinsi di Tanah Papua untuk menjalankan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang mewajibkan pemerintah daerah menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat.

“Pemerintah daerah tidak mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan konflik dengan masyarakat adat akibat kurangnya pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan,” tegasnya.

Selain ditujukan kepada pemerintah daerah, pernyataan tersebut juga ditujukan kepada pemerintah pusat. Koalisi mendesak Presiden Republik Indonesia untuk memastikan setiap program pembangunan di Papua, termasuk program swasembada pangan, dilaksanakan dengan menghormati hak-hak masyarakat adat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hak masyarakat adat yang berkaitan dengan pemanfaatan wilayah adat untuk pengembangan program swasembada pangan.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Warga Wajib Perhatikan Jarak Pasang Atribut HUT RI dari Jaringan Listrik PLN

   PT PLN Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat (UIWP2B) menyebut jarak aman pemasangan…

18 minutes ago

Retribusi Parkir Jadi Potensi PAD, Pemda Diminta Optimalkan Pengelolaannya

Dijelaskan, selama ini, aktivitas parkir terus meningkat seiring bertambahnya kendaraan dan berkembangnya pusat-pusat perdagangan, perkantor

1 hour ago

Tinggal Sepekan Lagi HUT RI,  Nuansa Kemerdekaan Masih Minim

Bupati Jayapura Yunus Wonda sebelumnya telah menerbitkan imbauan agar peringatan HUT ke-81 RI tidak hanya…

2 hours ago

Pemkot Tarik 24 Mahasiswa UGM dari Lokasi KKN di Muara Tami

  Selama berada di lokasi KKN, para mahasiswa menjalankan berbagai program yang disesuaikan dengan kebutuhan…

3 hours ago

Pemkot Serahkan Bantuan Peralatan Pengolahan Ikan

  Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., mengatakan program tersebut merupakan…

4 hours ago

Cegah Narkoba Masuk Sekolah, Polda Papua Edukasi Siswa SMPN 1 Sentani

Para siswa diberikan pemahaman mengenai berbagai jenis narkotika yang beredar di masyarakat, di antaranya ganja…

5 hours ago