Categories: BERITA UTAMA

Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog di Wamena Ditahan

Rugi Keuangan Negara Capai Rp8,93 Miliar

JAYAPURA–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga Beras Medium (KPSH-BM) serta Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kantor Perum Bulog Wamena periode 2020–2023. Kasus tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.931.115.250 atau sekitar Rp8,93 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Adyantana Meru Herlambang, mengatakan penyidikan perkara ini telah dimulai sejak 16 April 2025. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi. “Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Adyantana saat memberikan keterangan pers di Kejati Papua, Kamis (18/6)

Ia menjelaskan, program KPSH dan SPHP merupakan program pemerintah yang dilaksanakan Perum Bulog untuk menjaga ketersediaan pasokan beras, menstabilkan harga pangan di tingkat konsumen, menjaga daya beli masyarakat, serta mengendalikan inflasi. Dalam pelaksanaannya, Bulog menjual beras kepada mitra atau Rumah Pangan Kita (RPK) dengan harga Rp8.900 per kilogram. Selanjutnya, beras tersebut seharusnya dijual kepada masyarakat sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp10.250 per kilogram pada periode 2020–2022 dan Rp11.800 per kilogram pada tahun 2023.

“Namun berdasarkan laporan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya melalui Dinas Perdagangan, beras Bulog justru dijual kepada masyarakat dengan harga mencapai Rp20.000 per kilogram,” jelasnya. Lebih lanjut, hasil penyidikan menemukan bahwa pelaksanaan program KPSH/SPHP di Bulog Wamena tidak berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), peraturan direksi Bulog, maupun ketentuan yang ditetapkan melalui keputusan Menteri Perdagangan dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan yang dilakukan para pejabat Bulog Wamena, antara lain menjual beras KPSH/SPHP kepada mitra di atas harga yang telah ditentukan sehingga menimbulkan selisih harga, menjual beras kepada pihak yang bukan mitra resmi, menerima pembayaran secara tunai yang seharusnya disetorkan melalui rekening resmi Bulog, menggunakan rekening tidak resmi sebagai penampung pembayaran, serta memanipulasi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program.

“Uang hasil penjualan beras tetap disetorkan ke kantor pusat sesuai harga yang ditetapkan. Namun selisih harga penjualan tersebut digunakan oleh oknum pegawai Bulog untuk kepentingan pribadi maupun operasional kantor,” jelasnya. Empat tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini masing-masing berinisial (RGD) selaku Pimpinan Wilayah Bulog Papua dan Papua Barat periode November 2021 hingga Januari 2024, (S) selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Wamena periode Maret 2020 hingga Februari 2022, (RM) selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Wamena periode Maret hingga Desember 2022, serta (K) selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Wamena periode Mei hingga Desember 2023.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Wali Kota: SPMB di Sekolah Negeri Gratis!

Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…

2 minutes ago

Tuntutan 13 Tahun Penjara Agar Ada Efek Jera

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…

32 minutes ago

MRP Kecewa, Tak Bisa Bertemu Bupati dan Wabup Jayapura

Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…

1 hour ago

Besok, Wapres Dijadwalkan Kunjungi Asmat

Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…

2 hours ago

Pemerintah Jangan Korbankan Tanah Adat

Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…

2 hours ago

6 SPPG Mimika yang Dibekukan Segera Beroperasi Kembali

​Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…

3 hours ago