Categories: BERITA UTAMA

Giliran Dana Dipangas Baru Teriak Merdeka

Menurutnya, dana otonomi khusus bukan sekadar angka dalam APBN, melainkan instrumen keadilan politik dan konstitusional yang lahir dari pengakuan atas kegagalan pendekatan pembangunan yang bersifat umum di Tanah Papua.

Lanjutnya menjelaskan, dalam praktik kebijakan nasional, dana otonomi khusus kerap diperlakukan sama dengan transfer fiskal reguler lainnya. Ketika negara berbicara efisiensi dan penyesuaian anggaran, dana otonomi khusus ikut dimasukkan ke dalam logika teknokratis yang seragam.

“Di sinilah persoalan mendasarnya. Papua kembali dilihat sebagai objek pengelolaan anggaran, bukan sebagai subjek kebijakan yang memiliki kekhususan historis, sosial, dan politik,” jelasnya.

Secara formal, Dosen Hukum Tata Negara itu menjelaskan, pemerintah pusat dapat menyatakan bahwa yang terjadi bukan pemotongan, melainkan penyesuaian alokasi. Namun bagi Papua, perbedaan istilah tersebut tidak mengubah kenyataan di lapangan.

Sebutnya, yang dirasakan adalah menyempitnya ruang fiskal untuk menjawab persoalan mendasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hak Orang Asli Papua. Ketika dana otonomi khusus direduksi menjadi pos anggaran yang dapat dinegosiasikan setiap tahun, makna kekhususannya ikut tergerus.

Tegas Lily, negara tidak dapat berlindung di balik bahasa teknis anggaran untuk menjelaskan persoalan ini. Mengelola dana otonomi khusus dengan pendekatan fiskal yang sama seperti daerah lain justru bertentangan dengan semangat kelahirannya.

Lanjutnya menjelaskan, Otonomi khusus diberikan karena pendekatan normal terbukti gagal. Ungkapnya menggunakan kembali pendekatan normal untuk Papua berarti mengulangi kesalahan yang sama, dengan konsekuensi sosial dan politik yang tidak ringan.

Jika selama ini terdapat anggapan bahwa dana otonomi khusus belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas dan masih dipersepsikan sebagai dana yang elitis, tertutup, serta minim dampak langsung, maka persoalannya bukan terletak pada besaran dana, melainkan pada penegakan hukum dan akuntabilitas.

Kondisi ini mengakibatkan, ketika terjadi penyimpangan, respon negara seharusnya adalah memperkuat pengawasan, menindak pelanggaran, dan memastikan pertanggungjawaban hukum, bukan justru memangkas anggaran yang pada hakikatnya diperuntukkan bagi masyarakat.

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Recent Posts

Jelang Ramadhan! Ini Tips Sehat Sebelum Puasa Biar Badan Fit dan Ibadah KhusyukJelang Ramadhan! Ini Tips Sehat Sebelum Puasa Biar Badan Fit dan Ibadah Khusyuk

Jelang Ramadhan! Ini Tips Sehat Sebelum Puasa Biar Badan Fit dan Ibadah Khusyuk

Tips persiapan yang tepat akan membuat puasa di bulan Ramadhan berjalan lancar dan tubuh tetap sehat…

19 hours ago

Waktu Terbaik untuk Minum Jus Jeruk Agar Vitamin C Terserap Maksimal

Oleh karena itu, mengetahui waktu terbaik untuk minum jus jeruk sangat penting agar setiap tetes vitamin C…

20 hours ago

277 Kasus Baru Kanker Ditemukan di RSUD Jayapura

Berdasarkan catatan Unit Kemoterapi RSUD Jayapura, jenis kanker yang paling banyak ditemukan adalah kanker payudara…

21 hours ago

Prodi Spesialis Anestesi Uncen Diharap Prioritaskan OAP

"Kemendikbud telah melakukan visitasi bersama FK Uncen dan beberapa rumah sakit pengampu di Provinsi Papua…

22 hours ago

Papua Miliki 999 Kampung, Baru Ada 10 Gerai KMP di 3 Kabupaten/Kota

Gubernur Fakhiri mengungkapkan, Provinsi Papua memiliki 999 kampung yang seluruhnya telah diupayakan memiliki koperasi. Namun,…

1 day ago

Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Dinsos Dukung Penyaluran Berbasis Digital

Khusus Bansos yang bersumber dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota Jayapura bertugas memastikan bantuan tersebut tersalurkan…

1 day ago