Categories: BERITA UTAMA

Giliran Dana Dipangas Baru Teriak Merdeka

Menurutnya, dana otonomi khusus bukan sekadar angka dalam APBN, melainkan instrumen keadilan politik dan konstitusional yang lahir dari pengakuan atas kegagalan pendekatan pembangunan yang bersifat umum di Tanah Papua.

Lanjutnya menjelaskan, dalam praktik kebijakan nasional, dana otonomi khusus kerap diperlakukan sama dengan transfer fiskal reguler lainnya. Ketika negara berbicara efisiensi dan penyesuaian anggaran, dana otonomi khusus ikut dimasukkan ke dalam logika teknokratis yang seragam.

“Di sinilah persoalan mendasarnya. Papua kembali dilihat sebagai objek pengelolaan anggaran, bukan sebagai subjek kebijakan yang memiliki kekhususan historis, sosial, dan politik,” jelasnya.

Secara formal, Dosen Hukum Tata Negara itu menjelaskan, pemerintah pusat dapat menyatakan bahwa yang terjadi bukan pemotongan, melainkan penyesuaian alokasi. Namun bagi Papua, perbedaan istilah tersebut tidak mengubah kenyataan di lapangan.

Sebutnya, yang dirasakan adalah menyempitnya ruang fiskal untuk menjawab persoalan mendasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hak Orang Asli Papua. Ketika dana otonomi khusus direduksi menjadi pos anggaran yang dapat dinegosiasikan setiap tahun, makna kekhususannya ikut tergerus.

Tegas Lily, negara tidak dapat berlindung di balik bahasa teknis anggaran untuk menjelaskan persoalan ini. Mengelola dana otonomi khusus dengan pendekatan fiskal yang sama seperti daerah lain justru bertentangan dengan semangat kelahirannya.

Lanjutnya menjelaskan, Otonomi khusus diberikan karena pendekatan normal terbukti gagal. Ungkapnya menggunakan kembali pendekatan normal untuk Papua berarti mengulangi kesalahan yang sama, dengan konsekuensi sosial dan politik yang tidak ringan.

Jika selama ini terdapat anggapan bahwa dana otonomi khusus belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas dan masih dipersepsikan sebagai dana yang elitis, tertutup, serta minim dampak langsung, maka persoalannya bukan terletak pada besaran dana, melainkan pada penegakan hukum dan akuntabilitas.

Kondisi ini mengakibatkan, ketika terjadi penyimpangan, respon negara seharusnya adalah memperkuat pengawasan, menindak pelanggaran, dan memastikan pertanggungjawaban hukum, bukan justru memangkas anggaran yang pada hakikatnya diperuntukkan bagi masyarakat.

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Recent Posts

Kemendikdasmen Buka Kuota Guru CPNS Tahun 2027Kemendikdasmen Buka Kuota Guru CPNS Tahun 2027

Kemendikdasmen Buka Kuota Guru CPNS Tahun 2027

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani sebelumnya menjelaskan, pemenuhan ratusan…

12 hours ago

Papua Utara Akan Genapi Tujuh Wilayah Adat

Anggota Komisi II DPRP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Biak Numfor dan Supiori, Johanes Wakum, menyatakan…

13 hours ago

Muller Korban Kedua Persipura?

Jika betul tak masuk skema Persipura maka bisa dibilang Muller adalah orang kedua yang didepak…

14 hours ago

Dari Beban Belanja Perlu Diperhatikan hingga Seberapa Dekat Papua dengan Masa Depan Pasifik

Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Cenderawasih, Yakobus Richard, mengatakan evaluasi terhadap kinerja kepala…

15 hours ago

Kejati Papua akan Periksa Mantan Sekwan

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri penggunaan anggaran perjalanan dinas yang selama periode tersebut mencapai Rp44,23…

16 hours ago

Karhutla di Papsel Ganggu Penerbangan di Mimika

Kabut asap pekat menyelimuti wilayah Timika dan sekitarnya dalam beberapa hari terakhir. Badan Meteorologi, Klimatologi,…

22 hours ago