Ketua Sinode GKI di Tanah Papua, Pdt Andrikus Mofu, merespons langsung desakan massa. Ia menegaskan pihaknya akan menyurati Presiden RI terkait putusan tersebut.
“Putusan ini sangat melukai hati rakyat Papua. MK sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang sudah disampaikan,” kata Mofu.
Ia juga menilai putusan MK kali ini mencederai peran dan sejarah panjang GKI di Papua.
“GKI telah hadir di Papua jauh sebelum kemerdekaan RI dan sebelum proses integrasi Papua ke dalam NKRI. GKI memiliki peran penting dalam sejarah bangsa ini. Namun sayangnya, negara justru mengabaikan peran tersebut. Kami merasa dikhianati,” tegasnya.
Dalam pernyataan emosionalnya, Pdt Mofu mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap keputusan MK. Ia bahkan menilai keputusan tersebut membuat rakyat Papua menyesal telah menjadi bagian dari Republik Indonesia.
“Saya nyatakan pada hari ini, kami rakyat Papua sangat menyesal bergabung dengan republik ini. Kami sangat menyesal. Keputusan MK ini jelas-jelas melukai hati rakyat Papua yang sudah dengan sukarela memberikan hak suaranya untuk BTM-CK,” ujarnya lantang.
Meski demikian, ia tetap mengimbau seluruh pendukung BTM-CK agar tidak terprovokasi dan menjaga situasi tetap kondusif. “Mari kita tetap jaga suasana yang ada. Kita berjuang dengan kebenaran dan kejujuran, bukan dengan kekerasan,” pungkasnya.
Jeck menjelaskan, kegiatan tersebut bukan relokasi besar-besaran, melainkan penggeseran pedagang yang selama ini berjualan di…
Asisten II Sekda Kabupaten Jayapura Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Abdul Rahman Basri, menjelaskan bahwa Program…
Pelaku berinisial F.S. (21) diamannkan setelah Tim Opsnal Sat Reskrim memperoleh informasi keberadaan pelaku di…
Menyikapi persoalan itu, pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pertemuan bersama kepala kampung,…
Mengingat event FDS tahun ini kabarnya berbeda dari pelaksanaan FDS selama ini, sesuai dengan harapan…
Kepastian pembangunan proyek mercusuar ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen, dr. Jenggo…