

Jajaran Sat Reskrim Polres Jayapura saat menangkap pelaku penganiaya, di Puskesmas Waibu,Rabu (7/1). (foto:Polres for Cepos)
SENTANI – Jajaran Sat Reskrim Polres Jayapura melalui Unit Opsnal berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di kawasan BTN Pemda, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Rabu (7/1).
Pelaku berinisial F.S. (21) diamannkan setelah Tim Opsnal Sat Reskrim memperoleh informasi keberadaan pelaku di BTN Pemda Waibu. Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., tim segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali mengatakan, setibanya di lokasi sekitar pukul 15.30 WIT, petugas melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan pelaku meskipun sempat berupaya melarikan diri. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan yang terjadi pada 24 Desember 2025 di sekitar Puskesmas Waibu,” jelasnya melalui rilis, Kamis (8/1).
“Pelaku mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban bersama satu orang pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran. Aksi pengeroyokan dilakukan dengan menggunakan tangan kosong, kayu papan, serta sempat mengancam korban menggunakan sebilah parang,” jelas AKP Alamsyah.
Dalam kejadian tersebut, korban berinisial A.H.D. (47) mengalami penganiayaan saat menegur pelaku yang diduga mengambil ayam secara paksa dari seorang penjual. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Jayapura.
Page: 1 2
Dalam rangkaian forum APEKSI tersebut, Wali Kota Jayapura secara aktif mengikuti forum Rembuk Kebudayaan…
Dalam perkara tersebut, nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp11.719.700.000. Sementara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke tengah menggodok penetapan status kedaruratan bencana terkait kebakaran hutan dan lahan…
Meski kobaran api utama telah padam, otoritas keamanan setempat mengimbau semua pihak untuk tetap waspada…
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa penataan UU Peradilan Militer perlu waktu paling lama 2…
RSUD Jayapura memastikan kebutuhan medis terkait bahan medis habis pakai sejauh ini masih dalam kondisi…