

Para WNA Asal Filipina mendengar arahan dari petugas imigrasi Biak, pekan lalu. 26 WNA tersebut telah dideportasi Selasa (17/6) kemarin. (foto:Ismail/Cenderawasih Pos)
Imigrasi Biak Tegaskan Indonesia Tidak Mentolerir Pelanggaran Imigrasi
BIAK – Sebanyak 26 Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina yang baru saja dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas IIB Biak akan dikenakan tindakan pencekalan (blacklist) selama 10 tahun. Tindakan tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan dan menjaga kedaulatan hukum Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas IIB Biak, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas IIB Biak, Jani Herold Maturbongs, mengungkapkan bahwa pencekalan ini akan diberlakukan terhadap seluruh anak buah kapal (ABK) yang terlibat, sesuai dengan peraturan terbaru yang berlaku.
Maturbongs menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah kembali masuknya individu yang tidak memiliki dokumen sah ke Indonesia dalam periode waktu yang panjang.
“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan melibatkan koordinasi dengan pihak Konsulat Filipina, kami memutuskan untuk menerapkan pencekalan terhadap 26 orang yang terlibat. Mereka akan dilarang memasuki Indonesia selama 10 tahun,” jelas Maturbongs, Selasa (17/6).
Page: 1 2
Manajer Persipura, Owen Rahadiyan, mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadwalkan pertemuan khusus dengan pelatih yang akrab…
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria berinisial YB (34) yang diduga menjabat sebagai…
Ketua LMA Port Numbay George Arnold Awi, menegaskan bahwa Kota Jayapura adalah rumah bersama yang…
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Justice dan Peace menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi…
“Kampus ini dibangun untuk menjawab masalah kesehatan di Papua yang belum selesai-selesai,” ungkap mantan Kepala…
Pemutaran film dokumenter Pesta Babi di Kedai Kopi One Milly, kawasan Skylan, Kota Jayapura, Selasa…