

Para WNA Asal Filipina mendengar arahan dari petugas imigrasi Biak, pekan lalu. 26 WNA tersebut telah dideportasi Selasa (17/6) kemarin. (foto:Ismail/Cenderawasih Pos)
Imigrasi Biak Tegaskan Indonesia Tidak Mentolerir Pelanggaran Imigrasi
BIAK – Sebanyak 26 Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina yang baru saja dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas IIB Biak akan dikenakan tindakan pencekalan (blacklist) selama 10 tahun. Tindakan tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan dan menjaga kedaulatan hukum Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas IIB Biak, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas IIB Biak, Jani Herold Maturbongs, mengungkapkan bahwa pencekalan ini akan diberlakukan terhadap seluruh anak buah kapal (ABK) yang terlibat, sesuai dengan peraturan terbaru yang berlaku.
Maturbongs menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah kembali masuknya individu yang tidak memiliki dokumen sah ke Indonesia dalam periode waktu yang panjang.
“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan melibatkan koordinasi dengan pihak Konsulat Filipina, kami memutuskan untuk menerapkan pencekalan terhadap 26 orang yang terlibat. Mereka akan dilarang memasuki Indonesia selama 10 tahun,” jelas Maturbongs, Selasa (17/6).
Page: 1 2
Wacana redistribusi atau pengalihan sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua ke kementerian dan…
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto menyampaikan, platform seperti WhatsApp,…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menghadiri sekaligus melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gereja Oikumene…
Airnya sebening kaca dengan gradasi biru kehijauan. Dasar sungai tidak terlihat jelas, sementara pepohonan rindang…
Konvoi yang menjadi salah satu agenda resmi HUT RI tingkat Kota Jayapura ini akan…
Rapat kerja Komisi IV DPR Papua bersama Dinas ESDM Provinsi Papua di ruang rapat Komisi…