Categories: BERITA UTAMA

26 WNA Filipina Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun

Imigrasi Biak Tegaskan Indonesia Tidak Mentolerir Pelanggaran Imigrasi

BIAK – Sebanyak 26 Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina yang baru saja dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas IIB Biak akan dikenakan tindakan pencekalan (blacklist) selama 10 tahun. Tindakan tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan dan menjaga kedaulatan hukum Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas IIB Biak, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas IIB Biak, Jani Herold Maturbongs, mengungkapkan bahwa pencekalan ini akan diberlakukan terhadap seluruh anak buah kapal (ABK) yang terlibat, sesuai dengan peraturan terbaru yang berlaku.

Maturbongs menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah kembali masuknya individu yang tidak memiliki dokumen sah ke Indonesia dalam periode waktu yang panjang.

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan melibatkan koordinasi dengan pihak Konsulat Filipina, kami memutuskan untuk menerapkan pencekalan terhadap 26 orang yang terlibat. Mereka akan dilarang memasuki Indonesia selama 10 tahun,” jelas Maturbongs, Selasa (17/6).

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Korupsi Aerosport Mimika Berujung Setoran Rp26,3 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jefferdian menjelaskan, perkara tersebut berawal dari pembangunan sarana dan prasarana Aerosport…

16 hours ago

Dishub Tolikara Buka Akses Penerbangan Bersubsidi, Empat Distrik Terlayani

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tolikara, Yulius, mengatakan saat ini pihaknya bekerja sama dengan VTE Aviation…

23 hours ago

Ratusan ASN Pemkab Biak Numfor Diwajibkan Ikuti Ujian Profiling

Kepala BKN Regional IX Papua Nur Hasan mengapreiasi langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Biak…

24 hours ago

Massa Tolak MBG dan Tuntut Pendidikan Gratis di Tanah Papua

Puluhan orang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Senin (21/9). Mereka…

1 day ago

74 BTS di Keerom Sudah Mengudara

Akses telekomunikasi di wilayah pelosok Kabupaten Keerom kini semakin terbuka lebar. Sebanyak 74 Base Transceiver…

1 day ago

OPD Diminta Rampungkan RKPD dan RKA Tepat Waktu

Dalam arahannya, Noak Wasanggai menegaskan agar seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah…

1 day ago